Kasus Korupsi Eks Dirut Anak Usaha Jakpro, Bareskrim Sita Aset Rp 157 M

Kasus Korupsi Eks Dirut Anak Usaha Jakpro, Bareskrim Sita Aset Rp 157 M

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 13 Jun 2022 12:10 WIB
gedung bareskrim polri
Gedung Bareskrim Polri (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Dittipidkor Bareskrim Polri terus melacak aliran dana dari kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018. Polisi menyita aset terkait perkara tersebut sekitar Rp 157 miliar.

"Telah dilakukan upaya penelusuran terhadap aliran uang hasil korupsi dan telah berhasil diselamatkan dalam bentuk penyitaan dan pemblokiran terhadap 11 barang berupa aset, properti, perkebunan, kendaraan dan uang tunai oleh penyidik dibantu oleh Tim PPA (tim penelusuran dan pemulihan aset tipidkor Polri) senilai Rp 157.526.802.000," kata Dirtipikor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo kepada wartawan, Senin (13/6/2022).

Cahyono mengatakan berkas perkara ini telah dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara untuk berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih dilakukan penyempurnaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkas perkara penanganan TPK pembangunan menara dan pengadaan infrastruktur GPON (gigabyte passive optic network) saat ini telah dilimpahkan (tahap 1) kepada jaksa penuntut pada Kejaksaan Agung RI, sementara berkas perkara TPPU dalam proses penyempurnaan untuk segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan Christman Desanto, yang merupakan VP Finance & IT PT JIP, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018. Keduanya tidak ditahan Polri karena kooperatif.

ADVERTISEMENT

"Kalau tidak tahan saya bilang dia masih kooperatif walaupun posisinya tersangka, ya," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Djoko menerangkan saat ini pihaknya tengah menangani dua perkara dalam kasus PT JIP ini. Pertama, pembangunan menara telekomunikasi oleh PT JIP pada 2015-2018. Kedua, pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018.

Polri menyebut dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 315 miliar. "Secara fix tentang kerugian kita masih memproses, dugaannya sekitar Rp 315 miliar," kata Djoko.

Simak juga video 'Eks Dirut Anak Perusahaan Jakpro Jadi Tersangka Dugaan Korupsi':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads