Laporan Dicabut, Kasus Selingkuh Polisi dan Istri TNI di Purworejo Disetop

Rinto Heksantoro - detikNews
Senin, 12 Des 2022 18:18 WIB
Foto: Kapolres Purworejo melucuti pakaian dinas Aipda AL dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat Aipda AL di Mapolres Purworejo, Selasa (8/11/2022). (Rinto Heksantoro/detikJateng)
Jakarta -

Kejari Purworejo menghentikan kasus perselingkuhan Aipda AL dengan istri TNI, yang sudah tinggal menunggu jadwal sidang. Pihak kejaksaan menjelaskan Sertu A telah mencabut laporan dugaan tindak asusila istrinya dengan Aipda AL.

Dilansir detikJateng, Senin (12/12/2022), Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Purworejo Tegar Mawang Dhita menjelaskan Sertu A sudah memaafkan perbuatan istrinya dan menandatangani surat perdamaian.

"Memang benar dari pihak suami Mbak Arina selaku pelapor pada tanggal 16 November 2022 beliau ke sini kemudian bertemu dengan jaksa yang menangani perkara tersebut dan melakukan permohonan untuk mencabut berkas terkait perkara perzinahan," kata Tegar Mawang Dhita saat ditemui detikJateng di kantornya.

Tegar menjelaskan, pencabutan pelaporan tersebut boleh dilakukan karena kasus perselingkuhan termasuk delik aduan. Tegar menyampaikan pertimbangan Sertu A tak melanjutkan kasus perselingkuhan istrinya dengan Aipda AL juga karena faktor psikis anak.

"Dengan adanya permohonan tersebut, kita menindaklanjuti dengan melakukan penelitian berkasnya. Perkara tersebut kan termasuk delik aduan jadi bisa dicabut karena diatur dalam KUHP Pasal 284 ayat 4 yakni pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dan pengadilan belum dimulai," jelasnya.

Setelah adanya pencabutan pelaporan tersebut, secara otomatis kasus perselingkuhan ini dihentikan. Pihak Kejari Purworejo juga telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau P-26 dengan Nomor: B-2099/M.3.24/Eku.2/11/2022 untuk Aipda AL dan Nomor: B-2100/M.3.24/Eku.2/11/2022 untuk istri TNI, Arina.

Baca selengkapnya di sini.




(aud/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork