Aipda Aziz Lupi (AL) terbukti melakukan tindakan perselingkuhan dengan istri anggota TNI. Begini kronologi kasusnya hingga akhirnya Aipda AL resmi dipecat dari kepolisian hari ini.
"Hari ini kami melaksanakan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Saudara Aziz Lupi karena melakukan tindakan yang mencoreng institusi Polri. Ini merupakan bentuk tegas pimpinan Polri, dalam hal ini Polda Jawa Tengah, untuk menindak seluruh anggota yang melakukan pelanggaran," kata Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja seusai upacara, seperti dilansir detikJateng, pada Selasa (8/11/2022).
Purbaja menjelaskan perselingkuhan itu dimulai sejak Februari 2022. Setelah terbongkar, kasus tersebut kemudian ditangani Polres Purworejo hingga Aipda AL dinyatakan bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan sidang disiplin yang dilaksanakan, Aipda AL dinyatakan telah divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), namun yang bersangkutan mengajukan banding.
"Kronologinya, yang bersangkutan sekitar Februari 2022 itu melakukan perselingkuhan, kemudian tertangkap oleh warga dan diserahkan di Polres, kemudian kita terapkan sidang disiplin sampai putusan banding. Kemarin dinyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri," ungkapnya.
Aipda AL lalu mengajukan banding atas putusan PTDH. Banding tersebut ditolak.
"Bandingnya dilaksanakan mulai bulan April 2022 sampai kemarin putusannya Senin tanggal 7 November 2022. Bandingnya ditolak. Putusan pertama bulan April di-PTDH kemudian yang bersangkutan mengajukan banding dan bandingnya ditolak," jelasnya.
Baca selengkapnya di sini
(idh/idh)