Bareskrim Sita Rp 5,8 Miliar Terkait Kasus TPPU Eks Dirut Anak Usaha Jakpro

Bareskrim Sita Rp 5,8 Miliar Terkait Kasus TPPU Eks Dirut Anak Usaha Jakpro

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 12 Des 2022 15:15 WIB
gedung bareskrim polri
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Bareskrim Polri menyita Rp 5,8 miliar di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan VP Finance & IT PT JIP, Christman Desanto. Ario dan Christman diduga melakukan korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018.

"Terhadap hasil kejahatan baik pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa GPON penyidik telah melakukan penyitaan dalam perkara TPPU sebesar Rp 5,8 miliar," ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).

PT JIP merupakan anak perusahaan PT Jakpro. Ramadhan mengatakan Ario dan Christman diduga terlibat dalam dua kasus, yakni pembangunan menara telekomunikasi 2015-2016 dan kasus pengadaan GPON 2017-2018. Dia menyebut kedua kasus itu telah merugikan keuangan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembangunan menara telekomunikasi selama periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 di wilayah Jawa, Sumatera, Sulawesi, NTB, dan Indonesia Timur sebanyak 1.796 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 240 miliar," ujar Ramadhan.

"Pengadaan GPON selama periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 di wilayah Jakarta sebanyak 87 site yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 71 miliar," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Ramadhan mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Dia menyebut sejumlah pihak tengah didalami untuk dimintai pertanggungjawaban.

"Saat ini penyidik masih mendalami pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, baik melalui tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan Christman Desanto, yang merupakan VP Finance & IT PT JIP, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabyte Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018. Setelah sempat tak ditahan karena alasan kooperatif, kini keduanya resmi ditahan.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan penahanan dilakukan setelah keduanya diduga terlibat tidak pidana pencucian uang (TPPU) hasil pengembangan tindakan korupsi kasus yang ada.

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap para tersangka dugaan tindak pidana pencucian yang bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan GPON (Gigabyte Passive Optical Network) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo," kata Cahyono dalam keterangan tertulis, Jumat (9/12).

Cahyono mengatakan keduanya ditahan di rutan cabang Bareskrim Polri. Penahanan terhadap Christman sudah dilakukan sejak Senin (28/11). Sedangkan untuk Ario Pramadhi dilakukan penahanan mulai Jumat (9/12/).

"Sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka Ario Pramadhi," imbuhnya.

(amw/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads