Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Eks Dirut Anak Usaha Jakpro Tak Ditahan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Eks Dirut Anak Usaha Jakpro Tak Ditahan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 08 Des 2021 16:37 WIB
Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto (Wilda-detikcom)
Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan Christman Desanto, yang merupakan VP Finance & IT PT JIP, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018. Keduanya tidak ditahan Polri karena kooperatif.

"Kalau tidak tahan saya bilang dia masih kooperatif walaupun posisinya tersangka, ya," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Djoko menerangkan saat ini pihaknya tengah menangani dua perkara dalam kasus PT JIP ini. Pertama, pembangunan menara telekomunikasi oleh PT JIP pada 2015-2018. Kedua, pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk penanganan penyidikan tipikor, ada dua pekerjaan, yaitu pembangunan menara telekomunikasi yang wilayahnya di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, Gorontalo, Maluku , NTB, DIY, Sulsel, Sulut, Sulteng, dan Kaltim," kata Djoko.

"Kemudian ada pengadaan GPON. Itu berkaitan dengan fiber optik untuk memperkuat telekomunikasi, baik telekomunikasi atau telekomunikasi lainnya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Polri menyebut dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 315 miliar.

"Secara fix tentang kerugian kita masih memproses, dugaannya sekitar Rp 315 miliar," kata Djoko.

Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) merupakan anak usaha BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya. Perusahaan ini mempunyai pengalaman dalam usaha/bidang ICT (information and communication technology).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penyidikan terhadap kasus ini sudah dimulai sejak 8 Februari 2021. Adapun kasus ini teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim per tanggal 5 Februari 2021.

Rusdi menyebut polisi menyita sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan oknum pejabat PT JIP. Di antaranya HP, laptop, serta sertifikat tanah dan bangunan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rusdi mengatakan pencekalan terhadap tersangka sudah dilakukan. Saat ini polisi masih melakukan penelusuran terhadap aset tersangka yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Simak video 'Eks Dirut Anak Perusahaan Jakpro Jadi Tersangka Dugaan Korupsi':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads