Lemhannas Minta Asing Terima KUHP Baru: RI Tegaskan Otonomi

Lemhannas Minta Asing Terima KUHP Baru: RI Tegaskan Otonomi

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 12 Des 2022 15:04 WIB
Tim Transisi Jokowi  JK, Andi Widjajanto, lahir di Jakarta, 3 September 1971. Pendidikan formal di bidang Hubungan Internasional diselesaikan di FISIP UI, SOAS University of London, dan London School of Economics. Menyelesaikan Program Pascasarjana di Nat
Andi Widjajanto (Dikhy Sasra/detikcom)
Jakarta -

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Andi Widjajanto, menyoroti sejumlah perwakilan negara asing dan organisasi internasional terkait KUHP baru. Andi menyatakan Indonesia perlu menegaskan otonomi dan kedaulatan hukum.

"Secara geopolitik, pasca pengesahan KUHP Indonesia perlu menegaskan otonomi strategis (strategic autonomy) Indonesia. Hal demikian diperkuat dengan mematahkan intervensi asing terhadap kedaulatan hukum Indonesia," kata Andi dalam keterangan tertulis dari KSP, Senin (12/12/2022).

Andi mengatakan para pihak tersebut harus menerima dan memahami evolusi pembangunan hukum Indonesia. Andi menjelaskan Indonesia kini mengadopsi perkembangan hukum pidana modern.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembangunan hukum di Indonesia telah dilakukan dengan mengadopsi perkembangan paradigma hukum pidana modern serta memperhatikan kebutuhan untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia," ujar Andi.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan KUHP menjadi penanda bahwa Indonesia saat ini telah mencapai milestone baru dalam ikhtiarnya menjadi bangsa yang berdaulat.

ADVERTISEMENT

"77 Tahun sudah Indonesia merdeka, baru sekaranglah Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidananya sendiri yang merefleksikan nilai-nilai Indonesia, hak asasi manusia, hingga paradigma pemidanaan yang modern, jauh meninggalkan paradigma KUHP lama zaman Pemerintah Kolonial Hindia-Belanda," ucap Moeldoko.

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan perbedaan pandangan akan mewarnai setiap produk hukum yang dilahirkan. Jaleswari menekankan bahwa sebagai negara hukum dan demokrasi, Indonesia sudah memiliki mekanisme untuk menyelesaikan berbagai perbedaan pandangan tersebut.

"Kita sudah memiliki mekanisme yang berbasiskan pada prinsip negara hukum dan demokrasi dalam menyelesaikan perbedaan pandangan terkait dengan produk hukum berupa undang-undang melalui koridor Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah tentu akan menghormati proses hukum tersebut, bila kemudian ada bagian dari kelompok masyarakat yang menguji KUHP ke Mahkamah Konstitusi," ujar Jaleswari.

(knv/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads