"Mengapa pasal itu ada? Itu lama. Kohabitasi ini kan lama, ada seorang pengacara kondang lagi mem-blow up seolah-olah dunia mau kiamat aja, gitu ya, dunia pariwisata kita," kata Yasonna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Yasonna mengatakan negara Indonesia memiliki budaya dan adatnya sendiri. Politikus PDIP ini meminta liberalisme seksual tak dipaksakan di dalam negeri.
"Ini kan jangan dipaksakan liberalisme seksual di bangsa ini. Kita punya adat, kita punya culture, kita punya agama ya di sini. Dan di sini, misalnya, kalau ada anak saya melakukan kohabitasi, bukan saya saja yang malu, saudara saya yang di Nias akan mengatakan 'eh, mengapa?' paman saya yang di Tapanuli akan mengatakan 'mengapa begitu?'. Ini adat," tutur Yasonna.
Ia mengatakan Pasal 442 yang tercantum dalam KUHP tak bermaksud melanggar privasi. Menurutnya, tindakan bisa dipidanakan apabila ada laporan dari pihak terkait.
"Tapi kita tidak mengurangi privasi orang, hak orang, budaya orang yang ada di luar yang masuk kemari, kecuali ada pengaduan absolut dari orang tua atau anaknya atau suami istri which is not happen for them," kata Yasonna.
"Ya kan di sana anak SMA, tamat SMA keluar dari rumah I left my own kalau orang tuanya melarang, 'this is my life, daddy', 'this is my life mom,' you can't do that here, kita punya budaya. Kalau Anda-anda itu mau meliberalisasi seksual di sini, bangsa ini bukan hanya soal kebebasan individualisme sebebas-bebasnya, bangsa ini berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," sambungnya.
Seperti diketahui, ada sejumlah negara memberi peringatan perjalanan secara resmi ke Indonesia. Menparekraf Sandiaga Uno mengaku telah berkomunikasi dengan Dubes Australia terkait hal tersebut.
"Berkaitan dengan travel warning, kami komunikasikan dengan Ibu Dubes Australia dan bahasanya sudah diperbaiki bahwa ini perkembangan baru dan akan memakan waktu tiga tahun untuk dilaksanakan," ujar Sandiaga di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/12).
Sandiaga mengaku telah mengambil sejumlah langkah antisipasi dari sekarang. Hal ini dilakukan agar kekhawatiran dari wisatawan maupun dari pemangku kepentingan dapat dipertanggungjawabkan.
"Sehingga kekhawatiran baik investor, wisatawan, bisa terklarifikasi dan tersolusikan," kata Sandiaga. (dwr/rfs)