Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti pasal baru di KUHP soal minuman keras (miras) yang disebutnya membahayakan sejumlah pekerja di sektor pariwisata. Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mempertanyakan balik Hotman Paris.
"Udah berapa tahun KUHP yang lama berlaku? Sejak merdeka. Masalahnya di mana? Selama ini dipermasalahin nggak sama Pak Hotman Paris Pasal 300 KUHP, saya tanya sebelumnya dipermasalahkan nggak?" kata Habiburokhman kepada wartawan seusai acara MKD award di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
"Nah, iya, boleh dong saya nanya dikit, penegakannya bermasalah nggak? Kok seolah-olah kiamat dengan adanya pasal 424 ini," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 424 yang menjadi sorotan Hotman Paris berbunyi:
(1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Habiburokhman mengatakan Hotman Paris perlu dipertanyakan terkait sorotan pasal miras. Habiburokhman bertanya-tanya apakah Hotman Paris membaca KUHP yang lama.
"Yang Anda tanya itu Pak Hotman Paris, baca nggak KUHP yang lama gitu loh, lihat nggak penegakan hukum selama ini," ujarnya.
Dia juga mempertanyakan apakah KUHP lama yang mengatur soal miras membuat turis asing tak datang ke Indonesia. Dia mengatakan ada pihak yang berkomentar namun tak membaca pasal miras di KUHP baru.
"Secara substansi kan sama, dipikir dengan logika aja, pakai otak. Orang berdagang sama orang yang tidak sadar aja nggak sah, sah nggak itu? Saya berdagang dengan Anda, bukan miras, saya minta Anda beli HP saya, Anda keadaan tidak sadar, sah nggak?" ujarnya.
"Apalagi minuman keras, apakah selama ini Pasal 300 KUHP lama membuat turis nggak dateng ke Indonesia? Saya tanya? Nggak ada gitu, lo. Jadi disaring-saring juga yang seperti gitu. Jadi orang nggak baca, orang nggak ngerti, berkomentar, gitu lo," sambungnya.
Simak video 'Yasonna Balas Pengacara Kondang soal KUHP: Jangan Paksa Liberalisme Seksual':
Baca di halaman selanjutnya.
Soal Pasal Hukuman Mati
Selain itu, Habiburokhman bicara Pasal 100 KUHP tentang hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun yang juga diprotes Hotman Paris. Dia menyebutkan aturan itu berasal dari perdebatan dua kelompok tentang penerapan hukuman mati.
"Anda liat video saya juga ya di Pasal 100 itu hukuman mati itu kan hasil dari perdebatan dua kelompok yang sangat ekstrem di masyarakat, yang anti dan yang setuju. Yang setuju hukuman mati merasa memang harus ada hukuman mati, tapi kelompok-kelompok penegak HAM, LSM, dan lain sebagainya menentang hukuman mati. Karena itulah, kita membuat terobosan, formulasi yang sangat luar biasa hukuman mati dengan masa percobaan dahulu," ujarnya.
"Jadi faktanya secara de facto kita sudah menghilangkan hukuman mati sesuai dengan yang disampaikan kelompok-kelompok penegak HAM tapi karena ada tuntutan tetap kita akomodir," imbuhnya.
Dia mengatakan jika seseorang tak berubah dalam 10 tahun masa percobaan maka akan tetap dijatuhi hukuman mati. Dia menyebut pelaksanaan aturan tersebut akan tetap diawasi bersama.
"Karena orang tidak berubah dalam 10 tahun, tentu akan tetap dijatuhi hukuman matinya. Tapi masa sih? 10 tahun dia nggak berubah ? Dan tentu kalau soal pengawasan kita nggak perlu ngomong regulasi, soal pengawasan tentu kita bilang pengawasan yang ketat dalam pelaksana UU ini. Jadi hal yang beda, ketentuan pasal dengan pelaksanaannya, implementasinya. Itu kan soal aparatnya. Nanti kita sama-sama kita awasi," tuturnya.
Hotman Paris sebelumnya menyoroti pasal mengenai miras yang dinilai bakal merugikan pekerja di sektor pariwisata. Hotman Paris mempertanyakan logika hukum pada pasal ini. Apalagi pasal ini juga tidak mengecualikan para pekerja.
"(Pasal 424) ini yang sangat relevan, ini yang bisa nanti turis bisa jadi sasaran. Di sini disebutkan, kalau ada orang mabok, itu tidak dipidana. Tapi kalau temannya yang nambah minumannya, maka orang yang nambah inilah yang masuk penjara satu tahun," ujar Hotman Paris.