KUHP Nasional yang disahkan pekan lalu memuat sejumlah aturan yang tidak diatur dalam KUHP saat ini. Salah satunya munculnya delik kecerobohoan. Apa itu?
Delik kecerobohoan diatur dalam Bagian Ketujuh 'Tindak Pidana Kecerobohan yang Membahayakan Umum'. Setiap orang yang ceroboh dan membahayakan masyarakat, maka akan dikenai denda kategori II (denda maksimal Rp 10 juta). Apa itu? Kecerobohan itu adalah:
1. tidak menerangi secukupnya dan tidak menaruh tanda menurut kebiasaan pada lubang atau galian atau tumpukan tanah galian di jalan umum yang dibuatnya sendiri atau atas perintahnya, atau pada benda yang ditaruh di tempat tersebut olehnya sendiri atau atas perintahnya;
2. tidak memberi tanda peringatan bahwa ada kemungkinan timbulnya bahaya pada waktu melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
3. menaruh atau menggantungkan barang pada sebuah bangunan, melempar atau membuang Barang ke luar bangunan sedemikian rupa yang dapat mengakibatkan kerugian pada orang yang sedang menggunakan jalan umum;
4. membiarkan hewan untuk dinaiki, untuk menarik, untuk mengangkut, atau membiarkan hewan yang dibawanya tanpa mengadakan tindakan penjagaan seperlunya di jalan umum;
5. membiarkan ternak yang di bawah penjagaannya terlepas berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan tindakan penjagaan seperlunya; atau
6. tanpa izin pejabat yang berwenang menghalang-halangi jalan umum di darat atau di air atau merintangi lalu lintas di tempat tersebut atau menimbulkan halangan atau rintangan karena penggunaan kendaraan di tempat tersebut tanpa tujuan.
"Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya bahaya maupun gangguan lainnya bagi lalu lintas umum," demikian penjelasan pasal 339 KUHP Baru yang dikutip detikcom, Senin (12/12/2022).
Lihat juga video 'Sandiaga Uno Bakal Koordinasi dengan Kapolri Bahas Pasal Baru KUHP':