Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti pasal baru di KUHP soal minuman keras (miras) yang disebutnya membahayakan sejumlah pekerja di sektor pariwisata. Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mempertanyakan balik Hotman Paris.
"Udah berapa tahun KUHP yang lama berlaku? Sejak merdeka. Masalahnya di mana? Selama ini dipermasalahin nggak sama Pak Hotman Paris Pasal 300 KUHP, saya tanya sebelumnya dipermasalahkan nggak?" kata Habiburokhman kepada wartawan seusai acara MKD award di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
"Nah, iya, boleh dong saya nanya dikit, penegakannya bermasalah nggak? Kok seolah-olah kiamat dengan adanya pasal 424 ini," lanjutnya.
Pasal 424 yang menjadi sorotan Hotman Paris berbunyi:
(1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Habiburokhman mengatakan Hotman Paris perlu dipertanyakan terkait sorotan pasal miras. Habiburokhman bertanya-tanya apakah Hotman Paris membaca KUHP yang lama.
"Yang Anda tanya itu Pak Hotman Paris, baca nggak KUHP yang lama gitu loh, lihat nggak penegakan hukum selama ini," ujarnya.
Dia juga mempertanyakan apakah KUHP lama yang mengatur soal miras membuat turis asing tak datang ke Indonesia. Dia mengatakan ada pihak yang berkomentar namun tak membaca pasal miras di KUHP baru.
"Secara substansi kan sama, dipikir dengan logika aja, pakai otak. Orang berdagang sama orang yang tidak sadar aja nggak sah, sah nggak itu? Saya berdagang dengan Anda, bukan miras, saya minta Anda beli HP saya, Anda keadaan tidak sadar, sah nggak?" ujarnya.
"Apalagi minuman keras, apakah selama ini Pasal 300 KUHP lama membuat turis nggak dateng ke Indonesia? Saya tanya? Nggak ada gitu, lo. Jadi disaring-saring juga yang seperti gitu. Jadi orang nggak baca, orang nggak ngerti, berkomentar, gitu lo," sambungnya.
Simak video 'Yasonna Balas Pengacara Kondang soal KUHP: Jangan Paksa Liberalisme Seksual':
Baca di halaman selanjutnya.
(gbr/gbr)