Kasus asusila yang melibatkan Perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berpangkat mayor dan perwira muda wanita dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) masih dalam proses pendalaman. Kasus ini ditangani Mabes TNI.
"Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan/pendalaman. Hasil sementara keduanya telah melakukan hubungan beberapa kali sehingga diduga dilakukan suka sama suka," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto kepada detikcom Minggu (11/12/2022).
"Apabila hal ini terbukti keduanya melanggar pasal 281 dan ditambah pemecatan dari TNI," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, lanjutnya saat ini saat ini Mabes TNI tengah melakukan pemeriksaan terhadap keduannya. Paspampers diperiksa di Kodam Jaya dengan status tersangka dan ditahan.
"Untuk yang Kowad diperiksa di Kodam IV Hasanudin, belum tersangka," tambahnya.
Ditanya terkait motif apa yang membuat Kowad 'berbohong' dan melaporkan kasus itu sebagai kasus pemerkosaan, Kisdiyanto mengaku pihaknya belum dapat menjawab mengenai hal itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, sebelumnya, kasus asusila ini terjadi di salah satu hotel di Bali pada 15 November 2022 malam. Keduanya memang ditugaskan untuk melakukan pengamanan di KTT G20 Bali.