Ancaman Pasal Zina Dinilai Bisa Jerat Mayor Paspampres dan Kowad

ADVERTISEMENT

Ancaman Pasal Zina Dinilai Bisa Jerat Mayor Paspampres dan Kowad

Isal Mawardi - detikNews
Minggu, 11 Des 2022 06:45 WIB
Abdul Fickar Hadjar
pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Oknum perwira Paspampres dan letda Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad melakukan hubungan intim atas dasar suka sama suka. Keduanya dinilai bisa terjerat pidana dengan ancaman 1 tahun penjara.

"Jika suka sama suka itu artinya perzinahan hubungan seksual seperti suami istri antara laki-laki dan wanita yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan, ya zina. Itu keduanya bisa dihukum penjara," ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Sabtu (10/12/2022).

Diketahui, oknum paspampres tersebut sudah berkeluarga, sementara prajurit wanita Kostrad, belum berkeluarga. Keduanya bisa dijerat Pasal 411 KUHP. Berikut bunyinya:

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Fickar menyebut keduanya juga bisa terkena hukuman maksimal. Hukuman tersebut yakni dipecat.

"Bisa dihukum maksimal pecat, bahkan bisa diteruskan pidana zina yang hukumannya penjara," jelas Fickar.

"Ya (terancam 1 tahun penjara)," lanjutnya.

Suka Sama Suka

Mulanya kasus itu mencuat ke publik yang dinarasikan oknum paspampres memperkosa prajurit wanita Kostrad. Namun, fakta kasus itu terkuak bahwa keduanya melakukan hubungan intim atas dasar saling suka.

"Dua-duanya sudah ditahan karena dari pemeriksaan awal itu ada celah yang membuat ini semua (kejadian keduanya berhubungan intim-red). Mungkin tidak seperti yang diberitakan awal yaitu tetap pemerkosaan," kata Panglima TNI Jenderal Andika kepada wartawan saat di Solo, Kamis (8/12/2022).

"Jika itu bukan pemerkosaan berarti tersangkanya dua artinya mereka berdua adalah pelaku yang kita kenakan adalah pasal 281 KUHP asusila," jelas Andika.

Lantas apa ancaman sanksi untuk keduanya?

"Konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," tegas Andika.

Andika lalu menerangkan, keduanya berkali-kali melakukan tindakan asusila."Berarti suka sama suka dan beberapa kali. Kalau beberapa kali kan bukan pemerkosaan," imbuh Andika.

Simak Video 'Update Kasus Mayor Paspampres-Kowad Kostrad Usai Dilakukan Pemeriksaan':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/dhn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT