Dugaan Pemerkosaan Mayor Paspampres ke Kowad Berbalik Diduga Saling Suka

Terpopuler Sepekan

Dugaan Pemerkosaan Mayor Paspampres ke Kowad Berbalik Diduga Saling Suka

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 11 Des 2022 12:15 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Seorang oknum perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga memperkosa prajurit kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Hasil pemeriksaan mengungkapkan hal sebaliknya. Ada dugaan apa yang terjadi dengan keduanya bukan perkosaan tapi karena suka sama suka.

Sebagaimana diketahui, perempuan yang menjadi korban diduga pemerkosaan tersebut ialah anggota kesatuan Kostrad. Pangkat korban tergolong perwira muda. Dia mengikuti seleksi petugas pengamanan untuk kegiatan KTT G20 Bali lalu.

Sementara pelaku adalah pria berpangkat Mayor dari Paspampres. Pelaku dan korban sudah saling kenal dengan korban sejak proses pelatihan petugas pengamanan KTT G20.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bermula dari 'Izin Koordinasi'

Kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi di salah satu hotel di Bali pada Selasa, 15 November 2022 malam. Awalnya, mayor Paspampres datang ke lokasi korban dengan dalih izin koordinasi.

Korban saat itu disebut sedang tidak enak badan. Lalu, Mayor Paspampres itu memperkosanya hingga korban bangun pada pagi harinya dalam keadaan tidak berbusana. Peristiwa pemerkosaan itu membuat korban sangat trauma.

ADVERTISEMENT

Namun Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap fakta yang berbeda. Dari hasil pemeriksaan polisi militer TNI, dia menyebut apa yang terjadi antara perwira menengah berpangkat mayor di Paspampres dan perwira pertama Komando Wanita AD (Kowad) berpangkat letnan dua (letda) di Kostrad, adalah karena suka sama suka.

"Dua-duanya sudah ditahan karena dari pemeriksaan awal itu ada celah yang membuat ini semua (kejadian keduanya berhubungan intim). Mungkin tidak seperti yang diberitakan awal yaitu tetap pemerkosaan," kata Andika kepada wartawan saat di Solo, Kamis (8/12)

"Jika itu bukan pemerkosaan, berarti tersangkanya dua artinya mereka berdua adalah pelaku yang kita kenakan adalah pasal 281 KUHP asusila," jelas Andika.

Lantas apa ancaman sanksi untuk keduanya?

"Konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," tegas Andika.

Andika lalu menerangkan, keduanya berkali-kali melakukan tindakan asusila."Berarti suka sama suka dan beberapa kali. Kalau beberapa kali kan bukan pemerkosaan," imbuh Andika.

Dalam proses hukum di lingkup internal, Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan yang semula dikenakan pada mayor Paspampres, saat ini digugurkan. Sebagai gantinya, mayor Paspampres beserta Letda Kowad Kostrad itu dikenai Pasal 281 tentang Asusila.

"Arahnya adalah keduanya menjadi tersangka sehingga yang tadinya pasal yang kita gunakan Pasal 285 kemungkinan besar adalah Pasal 281, asusila," kata Andika.

Simak Video 'Update Kasus Mayor Paspampres-Kowad Kostrad Usai Dilakukan Pemeriksaan':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads