Panglima TNI soal Kasus Paspampres-Kowad: Kalau Beberapa Kali Bukan Perkosaan

Panglima TNI soal Kasus Paspampres-Kowad: Kalau Beberapa Kali Bukan Perkosaan

detikJateng - detikNews
Jumat, 09 Des 2022 14:52 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Wildan Noviansyah/detikcom)
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Wildan Noviansyah/detikcom)
Jakarta -

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan mayor Paspampres dan letda Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad sudah berkali-kali berhubungan intim. Andika menyebut hubungan intim tersebut tak disertai unsur paksaan.

"Berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Andika dikutip dari video 20Detik, Jumat (9/12/2022).

"Berarti suka sama suka dan beberapa kali. Kalau beberapa kali kan bukan pemerkosaan," imbuh Andika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andika menyebut semula polisi militer angkatan darat menjerat mayor Paspampres itu dengan Pasal 285 tentang Pemerkosaan. Namun, usai ditemukan fakta baru, status tersangka pelanggar Pasal 285 digugurkan.

Andika menerangkan, lebih lanjut, polisi militer akan mengenakan Pasal 281 KUHP tentang Asusila. Tak hanya kepada mayor Paspampres tersebut, tapi juga kepada letda Kowad Kostrad, yang semula mengaku diperkosa.

ADVERTISEMENT

"Arahnya adalah keduanya menjadi tersangka sehingga yang tadinya pasal yang kita gunakan Pasal 285 kemungkinan besar adalah Pasal 281, asusila," pungkas Andika.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom sebelumnya, korban yang berasal dari kesatuan Kostrad awalnya mengikuti seleksi petugas pengamanan untuk kegiatan KTT G20 Bali. Mayor Paspampres dan korban diduga sudah kenal sejak proses pelatihan petugas pengamanan KTT G20.

Kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi di salah satu hotel di Bali pada 15 November 2022 malam. Mulanya mayor Paspampres datang ke lokasi korban diduga dengan dalih izin koordinasi.

Korban saat itu disebut sedang tidak enak badan. Mayor Paspampres memperkosanya hingga kemudian korban bangun pada pagi harinya dalam keadaan tidak berbusana. Peristiwa pemerkosaan itu pun membuat korban sangat trauma.

Jika keduanya terbukti bersalah, tak hanya hukuman pidana yang akan menjerat mereka. Tapi juga sanksi dari internal TNI.

"Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," jelas Andika.

Lihat Video: Update Kasus Mayor Paspampres-Kowad Kostrad Usai Dilakukan Pemeriksaan

[Gambas:Video 20detik]



(aud/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads