Panglima TNI soal Kasus Paspampres-Kowad Kostrad: Konsekuensi Hukum Pecat

Panglima TNI soal Kasus Paspampres-Kowad Kostrad: Konsekuensi Hukum Pecat

detikJateng - detikNews
Jumat, 09 Des 2022 17:48 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Screenshot YouTube)
Jakarta -

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap hasil pemeriksaan terbaru kasus perwira menengah Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berpangkat mayor yang sebelumnya diduga memperkosa Komando Wanita AD (Kowad) di Kostrad berpangkat letda.

Andika menuturkan keduanya kini ditahan dan terancam dipecat dari TNI.

"Dua-duanya sudah ditahan karena dari pemeriksaan awal itu ada celah yang membuat ini semua. Mungkin tidak seperti yang diberitakan awal, yaitu tetap pemerkosaan," kata Andika saat di Solo, Kamis (8/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andika menuturkan, karena hubungan intim bukan karena paksaan, mayor Paspampres dan letda Kowad Kostrad dianggap sama-sama pelaku asusila. Keduanya dijerat Pasal 281 KUHP.

"Jika itu bukan pemerkosaan, berarti tersangkanya dua. Artinya, mereka berdua adalah pelaku. Yang kita kenakan adalah Pasal 281 KUHP asusila," jelas Andika.

ADVERTISEMENT

Andika juga bicara soal sanksi bagi keduanya. Andika menuturkan perilaku keduanya memiliki konsekuensi dipecat dari kedinasan.

"Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," tegas Andika.

(aud/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads