Hotman Paris Ngegas Sentil KUHP Baru soal Minuman Keras

Hotman Paris Ngegas Sentil KUHP Baru soal Minuman Keras

Andi Saputra, Karin Nur Secha - detikNews
Minggu, 11 Des 2022 07:52 WIB
Waduh! Di China Ada Tren Baru Mukbang Minum Miras yang Berbahaya
Ilustrasi miras (Foto: Global Times/Ilustrasi Istock)
Jakarta -

Pengacara kondang, Hotman Paris, bersuara mengenai KHUP baru. Ia menyoroti pasal mengenai minuman keras (miras) yang dinilai bakal merugikan pekerja di sektor pariwisata.

"(Pasal 424) ini yang sangat relevan, ini yang bisa nanti turis bisa jadi sasaran. Di sini disebutkan, kalau ada orang mabok, itu tidak dipidana. Tapi kalau temannya yang nambah minumannya, maka orang yang nambah inilah yang masuk penjara satu tahun," ujar Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022).

Dia juga mempertanyakan logika hukum pada pasal ini. Apalagi pasal ini juga tidak mengecualikan para pekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi yang paling bahaya adalah orang yang dalam rangka pekerjaannya pun menambah minuman (waiter) masuk penjara," kata Hotman.

"Sementara pengertian mabuk di sini nggak diatur apakah tipsy atau apa. Mungkin pak menteri sudah tau ini ya," sambungnya.

ADVERTISEMENT
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meninjau kondisi Holywings Gunawarman, Jakarta, Jumat (15/7/2022). Tinjauan tersebut dilakukan di salah satu gerai Holywings di kawasan Gunawarman, Senopati, Jakarta Selatan.Hotman Paris (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)

Sementara itu, Menparekraf Sandiaga Uno, yang juga berada di lokasi yang sama, tampak terkejut mendengar bunyi pasal tersebut. Dia mengaku baru mengetahuinya dari Hotman Paris.

"Saya baru tahu itu," timpal Sandi.

Kembali pada Hotman, dia juga menyebut pasal ini nantinya akan membawa dampak buruk pada sejumlah sektor. Apalagi dalam pasal ini disebutkan, hanya orang yang menuangkan minuman yang dapat dipidana, sementara orang yang mabuk tidak dipidana.

"Menurut pasal ini, yang mabuk tidak dipidana, aku yang nambahin yang dipidana. Termasuk yang menjual. Orang bule mana tahu kita mabuk, kan. Ini paling membahayakan. Kalau memang tujuannya mencegah orang mabuk, kenapa yang mabuk nggak dipidana?" ucapnya.

"Ini mengancam kehidupan, resto, hotel, dan bar. Ini pasal yang sekali lagi tidak masuk di akal, tidak ada legal standing dan harus dihapus dari muka bumi. Jadi terlepas dari apa pun, ini bahaya," lanjutnya.

Selengkapnya di halaman berikutnya

Simak juga 'Soroti Travel Warning, Sandiaga Uno Langsung Komunikasikan dengan Dubes Australia':

[Gambas:Video 20detik]




Sandiaga Uno Bakal Koordinasi dengan Kapolri

Sandiaga menyebut pasal terkait minuman beralkohol akan diatur lebih lanjut dalam UU Pariwisata dan akan dikoordinasikan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal ini dikhawatirkan pasal tersebut disalahgunakan untuk menjerat pidana oleh oknum-oknum tertentu.

"Ya semua masukan ini akan kami bicarakan dan mungkin di UU Pariwisata akan kita perjelas," ucap Sandiaga.

Pasal yang mengatur minuman alkohol tersebut diatur dalam Pasal 424 KUHP baru dinilai sangat membahayakan bagi pekerja di sektor parekraf karena tidak mengecualikan mereka. Selain itu, wisatawan asing rentan terkena pasal tersebut.

Menparekraf Sandiaga Uno saat Jumpa Pers di Jakarta Senin (6/12/2021).Menparekraf Sandiaga Uno (Foto: Kemenparekraf)

"Karena restoran, kafe, hotel, beach club, Atlas hahaha, dan Holimen, bukan Holywings. Jadi itu salah satu industri yang banyak menciptakan lapangan kerja. Dan waiter itu yang kasihan. Kalau nambah order, kan orang kasih tips, itu menjadi salah satu sumber pendapatan mereka. Nah, ini yang harus kita perhatikan dan ini jangan jadi pasal yang memberatkan mereka," jelas Sandi.

Dia menyebut pihak Kemenparekraf akan berkoordinasi dengan Kapolri untuk membicarakan lebih lanjut pasal tersebut. Karena hal ini bisa berdampak pada destinasi wisata.

"Karena ini juga masuk dalam sektor hotel, restoran, dan kafe. Dan ini juga akan berdampak pada destinasi wisata dan akan kita pastikan bahwa pemahaman Pasal 424 kalau tidak salah, itu bisa dimaknai dan kita akan berkoordinasi dengan aparat hukum, khususnya Kapolri," ucapnya.


Jubir Merespons

Hotman Paris mempersoalkan pasal miras di KUHP Baru. Hal itu dijawab enteng oleh jubir Sosialisasi RKUHP Albert Aries sebab pasal itu sudah ada di KUHP lama.

"Tidak benar jika ada yang menyimpulkan terlalu dini bahwa Pasal 424 ayat 1 KUHP membahayakan pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif atau parekraf, apalagi jika dikatakan bahwa turis bisa menjadi sasaran dari pasal ini," kata Albert Aries.

Argumentasinya, Pasal 424 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk bukan merupakan pasal yang baru, dan tiba-tiba muncul dalam KUHP baru.

"Ketentuan itu berasal dari Pasal 300 ayat 1 KUHP lama yang sampai saat ini masih berlaku, tidak pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, dan tidak pernah diprotes sebelumnya oleh Bang Dr Hotman Paris, SH, MHum, serta diadopsi kembali dalam KUHP baru sebagai konsekuensi dari Rekodifikasi Terbuka-Terbatas," ucap Albert Aries menepis tudingan Hotman Paris dengan enteng.

"Jadi penerapan pasal ini dan praktik penegakan hukumnya nanti (3 tahun kemudian) tentu tidak akan jauh berbeda dengan keadaan yang ada saat ini, sehingga tidak perlu dikesankan berlebihan, seolah-olah KUHP baru ini berbahaya bagi masyarakat, pelaku usaha, dan turis yang berkunjung ke Indonesia," lanjut Albert Aries.

Justru pengaturan tindak pidana ini dimaksudkan untuk melindungi kesusilaan dan keadaban yang baik di masyarakat, sekaligus melindungi orang yang senyatanya sudah dalam keadaan mabuk dan bukan sekedar 'tipsy'. Agar tidak melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain.

"Selain itu, berdasarkan ilmu kedokteran, keadaan mabuk merupakan intoksikasi fungsi otak," ungkap Albert Aries.

Minuman keras dapat mengakibatkan psikosis akut yang dicirikan dengan kondisi psikis yang membawa akibat tidak ada atau berkurangnya pertanggungjawaban (pidana).

"Apabila seseorang secara sadar mengkonsumsi minuman keras dan dalam keadaan tidak sadarkan diri melakukan suatu perbuatan pidana, maka hal itu tidak bisa menjadi alasan pemaaf," beber Albert Aries.

Hal ini sesuai adagium 'actio libera in causa, qui peccat ebrius, luat sobrius', yang artinya keadaan tidak sadarkan diri yang merupakan 'buatan', misalnya orang mabuk yang dibuat semakin mabuk lalu melanggar hukum, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban ketika sudah sadar.

"Ketika seseorang berada dalam keadaan mabuk, kemudian pihak lain memberikan minuman yang membuat orang tersebut menjadi bertambah mabuk, berarti dengan sengaja ia membahayakan keadaan orang tersebut atau mungkin juga membahayakan orang lain akibat tindakan tidak sadar dari orang mabuk tersebut," kata Albert Aries.

Selengkapnya di halaman berikutnya


Tentang Pasal 424

Pasal ini membahas tentang minuman dan bahan yang memabukkan. Berikut bunyi lengkap Pasal 424 di KUHP baru:

Pasal 424:

(1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(3) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat(3):
a. mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau
b. mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(5) Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Halaman 2 dari 3
(isa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads