Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Bonifacius Surano menemui warga Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Dalam pertemuan itu, Bonifacius dicurhati warga soal motor lawan arus hingga ditanya-tanya soal bikin surat izin mengemudi (SIM).
Boni, sapaan akrabnya, turun menemui warga di RW 04 Kelurahan Cisalak, Sukmajaya, Jumat (9/12/2022) malam. Dalam pertemuan tersebut Boni mengaku dicurhati warga soal banyaknya motor lawan arus di simpang Cisalak.
"Disampaikan oleh saudara-saudara kita di RW sini keluhan berkaitan dengan lalu lintas di jalan depan di depan sekolah (SDN Cisalak 1) kalau pagi terutama sore itu ada lawan arus," kata Boni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan Boni ini merupakan bagian dari program 'Malam Pelayanan Masyarakat' rangkaian peringatan HUT ke-72 Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan yang sama, Lurah Cisalak, Eka, berharap polisi meningkatkan patroli di simpang Cisalak.
"Harapannya dengan adanya tim nanti di lokasi itu bisa mengurangi dan kalau bisa sama sekali tidak ada awan arus lagi. Kami sangat harapkan bisa ada edukasi yang lebih intens ke warga kami gitu," kata Lurah Eka.
Mendengar hal itu, Boni mengatakan pihaknya akan menurunkan patroli di lokasi secara berkala.
Warga Tanya Biaya Bikin SIM
Seorang warga kemudian bertanya-tanya masalah pembuatan SIM. Warga tersebut menanyakan masalah jatuh tempo perpanjangan.
![]() |
"Masalah biaya untuk SIM kan penting, biar warga itu tahu sendiri," ujar warga tersebut.
Boni kemudian merinci biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kendaraan bermotor. Untuk biaya pembuatan SIM baru, yakni SIM C Rp 100 ribu, sim A Rp 120 ribu. Untuk SIM baru, biaya PNBP perpanjangan SIM yakni: SIM C Rp 75.000 dan SIM A Rp 80.000.
"Biaya lainnya nggak ada pak, ini saja," kata Boni.
"Kalau untuk pelajar gimana?" tanya warga kepada Boni.
"Kalau pelajar kan syaratnya 17 tahun harus punya KTP dulu. Persyaratan dasarnya (membuat SIM) memiliki KTP," sambung Boni.
Simak juga 'Jangan Sampai Salah! Segini Biaya Resmi Perpanjang SIM':