Ini 3 Pasal KUHP Baru yang Disorot Hotman Paris: Perzinaan-Kumpul Kebo

Ini 3 Pasal KUHP Baru yang Disorot Hotman Paris: Perzinaan-Kumpul Kebo

Karin Nur Secha - detikNews
Sabtu, 10 Des 2022 13:02 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bertemu dengan Pengacara Hotman Paris bersama dengan para pengusaha.
Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom
Jakarta -

Hotman Paris menyoroti sejumlah pasal dalam KUHP yang baru diketok oleh DPR. Pengacara kondang itu menyoroti pasal yang mengatur soal perzinaan, kumpul kebo, dan minuman alkohol yang terkait dengan turis dan investor asing.

"Pasal 441 tentang perzinaan. Menurut pasal ini, ada dua jenis perzinaan. Perzinaan pertama yang dilakukan oleh yang terikat perkawinan. Dua-duanya atau salah satu. Itu dari dulu memang sudah kita terima dan itu sudah ada ratusan tahun," ujar Hotman di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022).

"Perzinaan kedua adalah dua-duanya single ya. Tapi kalau anak dari salah satu pihak atau orang tuanya lapor, bisa melaporkan sebagai perzinaan. Itulah yang dinamakan sebagai delik aduan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hotman, pasal tersebut akan sulit diterima bagi wisatawan maupun investor asing yang datang ke Indonesia. Kemudian, pasal lainnya adalah Pasal 442 tentang kumpul kebo, yang juga masuk dalam kategori delik aduan.

"Walaupun tidak terikat perkawinan, dua-duanya single, juga kena. Asalkan ada pelaporan orang tua atau anaknya. Itulah pasal kumpul kebo juga sangat relevan dengan orang asing yang tinggal di Indonesia, investor asing, ya kan. Itu salah satu yang dikhawatirkan," jelas Hotman.

ADVERTISEMENT

"Jadi tinggal bersama pun belum tentu mereka lakukan hubungan intim. Tinggal bersama pun di sini disebutkan itu adalah pidana, tapi delik aduan. Walaupun dua-duanya single," lanjutnya.

Hotman menyebut pasal ini juga kurang diperhatikan oleh pemerintah. Terakhir, dia juga menyoroti Pasal 426 terkait minuman alkohol yang sangat memudahkan wisatawan asing menjadi sasaran.

"Di sini disebutkan kalau ada orang mabuk itu tidak dipidana. Tapi kalau temannya yang nambah minumannya, maka orang yang nambah ini yang masuk penjara satu tahun," ucap Hotman.

"Jadi misal lu lagi dansa, kayak gue tiba-tiba rekan gue nambahin minuman saya, dia yang masuk penjara. Bukan aku, padahal aku yang mabuk. Makanya saya bilang ini logika hukumnya di mana?" lanjutnya.

Dia juga menyebut pasal ini nantinya akan membawa dampak buruk pada sejumlah sektor. Apalagi dalam pasal ini disebutkan hanya orang yang menuangkan minuman yang dapat dipidana, sementara orang yang mabuk tidak dipidana.

"Menurut pasal ini, yang mabuk tidak dipidana, aku yang nambahin yang dipidana. Termasuk yang menjual. Orang bule mana tahu kita mabuk, kan. Ini paling membahayakan. Kalau memang tujuannya mencegah orang mabuk, kenapa yang mabuk nggak dipidana?" ucapnya.

"Ini mengancam kehidupan resto, hotel, dan bar. Ini pasal yang sekali lagi tidak masuk di akal, tidak ada legal standing dan harus dihapus dari muka bumi. Jadi terlepas dari apa pun, ini bahaya," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menparekraf Sandiaga Uno mengamini apa yang dikatakan Hotman tersebut. Dia mengatakan akan membicarakan pasal tersebut dan tidak menutup kemungkinan memperjelasnya dalam UU Pariwisata.

"Karena restoran, kafe, hotel, beach club, Atlas hahaha, dan Holimen, bukan Holywings. Jadi itu salah satu industri yang banyak menciptakan lapangan kerja. Dan waiter itu yang kasihan, kalau nambah order kan orang kasih tips itu menjadi salah satu sumber pendapatan mereka. Nah, ini yang harus kita perhatikan dan ini jangan jadi pasal yang memberatkan mereka," jelas Sandi.

"Nah ini harus kita sosialisasikan dan kita perjelas," sambungnya.

Simak Video: Iskan Qolba Lubis Minta Maaf Usai Walk Out di Pengesahan RKUHP

[Gambas:Video 20detik]




(ain/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads