Hotman Paris Kritik Keras KUHP Baru, Anggota DPR Luruskan soal Pasal Zina

Hotman Paris Kritik Keras KUHP Baru, Anggota DPR Luruskan soal Pasal Zina

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 08 Des 2022 12:53 WIB
Pengacara Hotman Paris turun tangan menangani kasus beras bansos dikubur di Depok. Mewakili JNE, Hotman Paris bicara kejadian yang sempat viral tersebut.
Hotman Paris (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Hotman Paris mengkritik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan. Menurutnya, KUHP baru banyak yang tidak mengandung logika hukum dan tidak sesuai dengan zaman modern.

"Saya tahu bahwa sebagian besar anggota DPR yang mensahkan RUU tersebut bukanlah ahli hukum pidana. Padahal KUH Pidana itu sendiri penuh dengan analisa, penuh dengan muatan filsafat hukum yang sangat dalam, seperti KUH Pidana yang ada dalam buatan zaman dulu, berasal dari KUH Pidana Belanda, maupun juga diilhami oleh dari Prancis zaman Napoleon yang dibuat para ahli hukum, bukan oleh para ahli politisi seperti anda-anda," ujar Hotman Paris dalam video di Instagram seperti dilihat, Kamis (7/12/2022).

Menurut Hotman Paris, pengesahan KUHP baru tersebut menimbulkan banyak keguncangan. Selain itu, dia menyebut pengesahan KUHP akan membuat rakyat menjadi korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para anggota DPR lihat tuh, goncang di mana-mana para turis segan datang ke Indonesia, dan akhirnya rakyatlah secara ekonomi yang menanggung akibat perbuatan saudara-saudara DPR yang main yes yes yes mensahkan, Anda sendiri mungkin tidak pernah membaca KUH Pidana secara mendalam, hanya sekilas," ujarnya.

"Berani Anda mengubah KUH Pidana yang begitu dalam artinya, dengan pasal-pasal yang sebagian sangat tidak mengandung logika hukum. Kasihan rakyat, kasihan rakyat, batalkan itu," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Respons Anggota DPR

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Habiburokhman menepis anggapan pasal-pasal baru di KUHP bermasalah seperti yang disampaikan Hotman Paris. Menurutnya, tidak ada masalah dari pengesahan KUHP.

"Kalau dikatakan sebagian besar pasal dalam KUHP baru bermasalah, tentu tidak benar. Justru sebagian besar sangat baik. Ada beberapa pasal yang dipersoalkan, mungkin yang dipersoalkan oleh Pak Hotman Paris itu pasal 411, 412 tentang zinah dan kumpul kebo atau hidup bersama," ujar Habiburokhman dalam rekaman video.

Waketum Gerindra Habiburokhman. (dok. Istimewa)Waketum Gerindra Habiburokhman. (dok. Istimewa)

Habiburokhman mengatakan pasal terkait kumpul kebo memang baru diatur dalam KUHP yang baru. Namun, menurutnya, pengaturan tersebut merupakan serapan dari aspirasi organisasi keagamaan yang disampaikan kepada DPR RI.

"Jadi kalau bicara masalah religiositas, keagamaan, sampai kiamat pun, sampai kapanpun tidak akan pernah ketinggalan zaman. Walaupun di zaman modern, akan tetap relevan bagi kita sebagai bangsa yang religius," katanya.

Meski begitu, Habiburokhman mengatakan pasal terkait larangan zina dan kumpul kebo termasuk ke delik aduan. Dia menyebut pasal itu dapat berlaku hanya jika ada yang melapor.

"Ini tidak akan menjadi biang anarki karena dua pasal tersebut, larangan zina dan kumpul kebo itu adalah delik aduan. Delik aduan adalah delik yang hanya bisa berlaku, dilaksanakan kalau ada yang melapor, dan yang melapor bukan sembarang orang, sangat terbatas, yaitu pasangan suami-istri atau orang tua," tuturnya.

Sebagai informasi, KUHP baru telah disahkan DPR RI sebagai undang-undang lewat rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (6/12). Setelah menjadi undang-undang, pemerintah akan melakukan sosialisasi KUHP selama 3 tahun ke depan. Pemerintah mempersilakan pihak yang keberatan dengan KUHP untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Simak Video 'KUHP Baru Disahkan, Melepas Nuansa VOC':

[Gambas:Video 20detik]



(amw/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads