Fakta-fakta Bupati Bangkalan Ditahan Terkait Suap Jual Beli Jabatan

Fakta-fakta Bupati Bangkalan Ditahan Terkait Suap Jual Beli Jabatan

Adrial Akbar - detikNews
Kamis, 08 Des 2022 09:52 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penangkapan dan penahanan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022). KPK resmi menahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron serta lima orang tersangka lainnya yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat atas kasus dugaan suap lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Bupati Bangkalan Ditahan KPK (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta -

KPK menahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron setelah diperiksa di Polda Jawa Timur. Abdul Latif diduga menerima uang suap jual beli jabatan yang dipatok Rp 50-150 juta.

Dirangkum detikcom, Kamis (8/12/2022), Abdul Latif dan sejumlah tersangka lainnya langsung dibawa ke gedung KPK setelah diperiksa di Polda Jawa Timur. Kemudian, pada pukul 23.41 WIB, KPK resmi menahan Abdul Latif beserta lima orang tersangka lainnya. Mereka telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. KPK menyebut uang suap tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Latif, salah satunya untuk survei elektabilitas.

"Tim penyidik melakukan penahanan jadi penahanan ini dilakukan karena bukti yang cukup. Para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan. Pertama ada RALAI, ditahan KPK di gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers," pada Kamis (8/12/2022) dini hari.

Selain Abdul Latif, KPK menahan lima orang tersangka lainnya yang merupakan kepala dinas sehingga total ada 6 tersangka dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut keenam tersangka yang ditahan:

- Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron
- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Agus Eka Leandy
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wildan Yulianto
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili
- Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat

ADVERTISEMENT


Suap Jual Beli Jabatan Bupati Bangkalan Patok Tarif Rp 50 hingga Rp 150 Juta

KPK menjelaskan duduk perkara Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron jadi tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan. Total, Bupati Bangkalan menerima uang Rp 5,3 miliar yang salah satunya digunakan untuk survei elektabilitas.

"Mengenai besaran commitment fee yang diberikan dan yang diterima Bupati Bangkalan RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi. Sesuai dengan fungsi jabatan yang diinginkan," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jaksel, Kamis (8/12/2022).

"Untuk dugaan besaran commitment fee tersebut dipatok di antara berkisaran Rp 50 juta sampai Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang percaya tersangka Bupati Bangkalan RALAI," imbuhnya.

Baca halaman selanjutnya.

Simak Video 'Bupati Bangkalan Pakai Uang Hasil Jual Beli Jabatan untuk Survei Elektabilitas':

[Gambas:Video 20detik]



Tersangka Abdul Latif diduga meminta commitment fee berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut. Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh Abdul Latif, yakni tersangka AEL, tersangka WY, tersangka AM, tersangka HJ, dan tersangka SH.

Selain suap jual beli jabatan, Bupati Bangkalan diduga diterima uang pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan. Besarnya 10 persen dari setiap proyek di Pemkab Bangkalan.

"Selain itu, ada penerimaan sejumlah uang lain yang diterima atau dilakukan Saudara Tersangka Bupati Bangkalan RALAI karena turut serta dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Commitment fee-nya berkisar sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek," ujarnya.


Duit Suap Rp 5,3 M Diduga Dipakai Buat Survei Elektabilitas

Firli lalu menjelaskan uang yang sudah diterima Bupati Bangkalan sebesar Rp 5,3 M. Uang diterima melalui orang kepercayaan Bupati Bangkalan.

"Jumlah uang yang sampai hari ini sudah diterima oleh Saudara Tersangka Bupati Bangkalan RALAI melalui orang kepercayaannya setidaknya berkisar Rp 5,3 miliar," ucap Firli.

Uang Rp 5,3 miliar digunakan oleh Bupati Bangkalan untuk urusan pribadi. Salah satunya untuk melakukan survei elektabilitas.

"Sedangkan uang yang diterima RALAI tersebut diperuntukkan untuk keperluan pribadi, di antaranya melakukan survei elektabilitas yang bersangkutan," imbuhnya.

Baca halaman selanjutnya.

Duduk Perkara

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron (RALAI) ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan. Abdul Latif diduga menerima uang suap total hingga Rp 5,3 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus ini berawal pada pada tahun 2019-2022, ketika Latif membuka seleksi ASN di tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT). Selaku Bupati Bangkalan periode 2018- 2023, dia memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

"Pada kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah saudara Bupati Bangkalan RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi jabatan ditingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) termasuk juga promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4," kata Firli Bahuri saat jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Melalui orang kepercayaannya, Latif meminta commitment fee pada setiap ASN yang ingin dinyatakan lulus. Ada empat orang yang setuju untuk memberikan uang, dan keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka Bupati Bangkalan RALAI, yaitu Tersangka AEL, Tersangka WY, Tersangka AM, Tersangka HJ, dan Tersangka SH," ujar Firli.

Firli mengatakan besaran uang yang diterima Latif bervariasi sesuai posisi jabatan yang diinginkan. Latif diduga menerima commitment fee berkisar Rp 50-150 juta secara tunai.

Selain itu, Latif diduga menerima sejumlah uang dari pengaturan proyek di seluruh dinas di Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Latif diduga menerima uang sekitar Rp 5,3 miliar dari commitment fee sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.

Halaman 2 dari 3
(yld/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads