Warga penghuni perumahan Sentul City, Bogor, Jawa Barat, memenangi gugatan kepada Bupati Bogor di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Pemkab Bogor disebut tidak merawat PSU di wilayah Sentul.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanuddin mengatakan akan memenuhi kewajibannya. Namun dia menyebut memiliki prioritas wilayah.
"Yang jelas prinsipnya kalau jadi kewajiban kita, kita tangani. Tapi tetap kita ada yang namanya prioritas," kata Burhanuddin kepada wartawan di Cibinong, Jumat (9/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, ada daerah lain yang perlu diprioritaskan terkait permasalahan PSU. Burhan menegaskan tapi bukan berarti pihaknya membiarkan PSU tidak dikelola dengan baik.
"Jadi kalau masalah fasilitas umum (fasum) seperti Sentul yang real estate ditangani kita, bagaimana di kampung saya? Kita kan ada prioritas. Bukan berarti fasum ini dibiarkan, bukan. Mungkin lebih prioritas fasum yang harus kita perhatikan daerah lain. Pan Sentul mah atuh kawasan elite (Sentul kan kawasan elite)," terangnya.
Pemkab Bogor Tidak Merawat PSU
Sebelumnya diberitakan, warga penghuni perumahan Sentul City, Bogor, Jawa Barat, memenangi gugatan kepada Bupati Bogor terkait prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Mereka menggugat Bupati Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
"Pada tanggal 15 November 2022, PTUN Bandung telah menjatuhkan putusan yang memenangkan warga Perumahan Sentul City terhadap Bupati Bogor (tergugat)," kata pengacara para penggugat Alghiffari Aqsa melalui keterangannya, Senin (5/12).
"Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 2 Desember 2022 tersebut menyatakan Bupati Bogor telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City," sambungnya.
Gugatan itu terdaftar dengan Nomor Register Perkara: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg tertanggal 27 Mei 2022. Gugatan tersebut diajukan melalui mekanisme Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrectmatige Overheidsdaad).
Simak juga Video: AHY Tiba di SICC Sentul Jelang Pelantikan DPC Demokrat Jawa Barat