Plt Bupati Bogor Siap Hadapi Gugatan Warga Sentul City di PTUN Bandung

Plt Bupati Bogor Siap Hadapi Gugatan Warga Sentul City di PTUN Bandung

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 06 Jul 2022 12:14 WIB
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan (Rizky/detikcom)
Foto: Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan (Rizky/detikcom)
Jakarta -

Warga penghuni perumahan Sentul City, Bogor, Jawa Barat, menggugat Bupati Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, terkait prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Menanggapi gugatan itu, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengaku siap menghadapi.

"Kalau digugat ya kami siap, dan itu juga bagus buat kami. Gugatan itu menjadi dasar ya. Selama ini kan kita tahu sendiri lah bagaimana koordinasi. Ada berbagai pertimbangan kenapa kami juga belum mengambil alih, meminta jalan," kata Iwan kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).

Iwan mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Sentul City terkait hak-hak warga. Termasuk hak warga atas air yang sebelumnya juga digugat di PTUN. Sebagai informasi, warga memenangkan gugatan hak atas air tersebut melawan Perumdam Tirta Kahuripan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang kita terus berupaya setelah air juga belum selesai kan, terkait masalah hak warga Sentul. Kami terus berkoordinasi dengan pihak Sentul ya harus dikawal hak kami. Kalau PSU kan peruntukannya jelas ya misalnya untuk taman, jalan. Jalan juga kan sampai hari ini kami juga masih menimbang, jalan itu yang memang haknya adalah PSU di Kabupaten Bogor," jelasnya.

Terkait masalah angkutan yang juga dipermasalahkan warga Sentul City, Iwan mengatakan masih terus mengkaji dan melihat urgensinya. Sebab hingga saat ini, lanjut Iwan, pengelolaan kawasan tersebut masih belum diberikan kepada Pemkab.

ADVERTISEMENT

"Mungkin masalah angkutan harus lewat situ, harus dikaji dulu. Dikajinya dari Dishub bagaimana misalnya untuk angkutan umum atau model lain, supaya tidak kumuh lah. Memang kita juga menjaga estetika itu. Tapi seandainya memakai bus yang bisa lewat, ya bisa menjadi kajian kami," bebernya.

"Sebab, sampai hari ini jalan itu belum diserahkan. Mungkin kalau diserahkan, ada konsekuensi yang harus kita tanggung. Seperti pemeliharaan dan lainnya ke kita. Mungkin selain kita memelihara jalan, ya bagaimana harus hak masyarakat menyediakan angkutan. Itu yang saya liat dan dengar terkait masalah keinginan masyarakat yang ada di wilayah Sentul ya," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, warga yang merupakan penghuni perumahan Sentul City, Bogor, Jawa Barat, menggugat Bupati Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan itu terkait prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di kawasan Sentul City.

Pengacara para penggugat, Alghiffari Aqsa, mengatakan gugatan itu terdaftar dengan Nomor Register Perkara: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg tertanggal 27 Mei 2022. Gugatan tersebut diajukan melalui mekanisme Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrectmatige Overheidsdaad).

"Gugatan warga Perumahan Sentul City ini merupakan gugatan kesekian kalinya kepada Pemkab Bogor untuk menuntut haknya sebagai warga. Setelah sebelumnya berhasil menuntut hak atas airnya, kali ini warga mengajukan gugatan karena sikap diam atau tidak proaktifnya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam meminta, memverifikasi, mengelola, membina dan mengawasi penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City," ujarnya, Selasa (5/7).

Dia mengatakan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah dan Perda Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Penyerahan PSU Paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan atau telah mengalami pemeliharaan oleh pengembang paling lama 6 bulan terhitung sejak selesainya pembangunan. Namun, katanya, PSU di kawasan tersebut masih dikuasai dan dicatat sebagai milik pengembang, yakni PT Sentul City Tbk hingga gugatan diajukan.

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads