Potensi Pembungkaman Kritik
Selain itu Wina juga mengecam tetap dimasukkannya pasal-pasal haatzaai artikelen atau pasal-pasal permusuhan dan kebencian dalam KUHP. Dari sejarahnya, terang Wina, ketentuan ini sengaja diciptakan penjajah Belanda untuk membungkam pergerakan organisasi kemerdekaan Indonesia, dan menempatkan Ratu dalam posisi yang sakral yang tidak boleh dikritik.
Kini dalam KUHP malah dipertahankan untuk menegakkan kewibawaan penguasa. Dengan demikian seakan-akan rakyat dihadap-hadapan dengan penguasa. Dalam hal ini ada logika dan filosofi pembuatan KUHP yang sangat keliru.
"Fatal!" tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan penyiar radio dan televisi ini mengaku heran karena KUHP terkesan terburu-buru disahkan tanpa dulu mengadopsi pasal-pasal perlindungan terhadap demokrasi. Padahal KUHP masih diberlakukan 3 tahun lagi.
Menurutnya, KUHP peninggalan penjajah memang perlu diganti dengan KUHP produk nasional yang baru. Kendati begitu, menurut Wina, pergantian itu tidak boleh hanya bajunya, melainkan juga harus subtansinya.
"Justru sepanjang terkait dengan pasal-pasal demokrasi, KUHP baru subtansi dan filosofinya lebih kolonial dari kolonial. Jadi dari aspek ini bukan dekolonialosasi, tapi malah menjadi rekolonialisasi," ujar dia.
(jbr/asp)