Legislator Jawab PBB: KUHP Larang Cabul Sesama Jenis Bukan Diskriminasi

Legislator Jawab PBB: KUHP Larang Cabul Sesama Jenis Bukan Diskriminasi

Gibran Maulana - detikNews
Jumat, 09 Des 2022 10:42 WIB
Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman
Foto: Habiburokhman. (dok. Habiburokhman).
Jakarta -

Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB menyebut KUHP baru yang disahkan DPR RI tidak sesuai hak asasi manusia (HAM) sembari menyinggung kebebasan dasar serta hak atas kesetaraan. Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman memberi penjelasan tentang pasal yang mungkin disoal PBB, yaitu soal pengaturan LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender).

Dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (9/12/2022), Habiburokhman mulanya mempertanyakan badan apa di PBB yang mengkritisi KUHP baru Indonesia. Dia mempertanyakan apakah keterangan PBB mewakili lembaga atau bersifat perseorangan.

"Namun demikian kami menghormati pendapat siapapun terkait KUHP baru, hanya saja sepertinya apa yang disampaikan PBB tersebut tidak berdasarkan update terakhir KUHP baru yang disahkan kemarin," ujar Habiburokhman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kritik PBB memang tidak menyebut pasal mana di KUHP yang mereka persoalkan. Namun, PBB menyoroti monoritas seksual/gender.

Atas dasar tersebut, Habiburokhman menilai pernyataan PBB yang dimuat di situs resmi mereka merupakan sorotan atas pengaturan LGBT di Indonesia. Habiburokhman menegaskan KUHP memang melarang cabul sesama jenis.

ADVERTISEMENT

"Kalau mengacu kalimat mereka bahwa KUHP versi baru ini dinilai berisiko meningkatkan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender, maka tak lain yang dimaksud adalah pengaturan LGBT," kata dia.

Wakil Ketua Umum Gerindra ini menegaskan larangan cabul sesama jenis di KUHP baru bukanlah diskriminasi terhadap LGBT. Dia menegaskan aturan ini dibuat untuk melindungi anak bangsa.

"Perlu kami luruskan bahwa KUHP memang melarang perilaku cabul yang dilakukan sesama jenis. Hal ini diatur dalam Pasal 414. Kami menganggap pasal tersebut bukan diskriminasi terhadap orientasi seksual LGBT, melainkan justru perlindungan terhadap anak bangsa dari praktek dan akibat buruk perbuatan cabul," ujar dia.

(gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads