Kejagung Bakal Pecat Oknum Kejati Jateng Jika Terbukti Peras Pengusaha

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 08 Des 2022 22:37 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memecat oknum jaksa Kejati Jawa Tengah berinisial PA jika terbukti bersalah melakukan pemerasan kepada pengusaha. Saat ini Kejagung menunggu pihak pelapor yang merupakan pengusaha, Agus Hartono, membuktikan pelaporannya.

"Kalau terbukti Pak Jaksa Agung sudah menyampaikan tegas, bila terbukti pidanankan, kalau udah dipidana, tidak mungkin tidak dipecat," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Ia mengatakan jajaran Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan sudah menginterogasi oknum yang diduga melakukan pemerasan. Namun Ketut mengatakanx ada hambatan pengusutan kasus tersebut karena pihak pelapor tidak menghadiri panggilan penyidik, padahal menurutnya pelapor yang harus membuktikan laporannya.

"Kendalanya adalah AH tidak pernah datang ke tempat kita meski sudah beberapa kali kita panggil jadi kita ada kesulitan kita melakukan konfirmasi terhadap AH," ujarnya.

Ia mengimbau pelapor agar hadir pada panggilan penyidik untuk memberikan keterangannya.

"Orang yang menuduh wajib membuktikan. Sekarang orangnya saja nggak dateng, lalu bagaimana kita mau membuktikan? Orangnya harus dateng dan kita klarifikasi lagi untuk membuktikan kebenaran itu, apa dan bagaimana seperti apa? Tidak serta merta dilaporkan langsung jadi tertuduh pelaku tindak pidana," ungkapnya.

Sebelumnya, pengusaha Semarang bernama Agus Hartono membuat geger setelah mengaku diperas jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) sebesar Rp 10 miliar. Ternyata Agus Hartono merupakan tersangka kasus mafia tanah.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Edhei Sulistyo. Dia membenarkan bahwa Agus Hartono, yang mengaku sebagai korban pemerasan jaksa, sama dengan Agus Hartono tersangka kasus mafia tanah.

"Iya," kata Edhei saat ditemui di kantornya, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Semarang, dilansir detikJateng, Senin (28/11/2022).

Edhei menjelaskan bahwa kasus tersebut telah P19, dalam artian Polda Jateng telah memasukkan kelengkapan berkas yang kurang kepada Kejati Jateng. Saat ini pihaknya tengah menunggu petunjuk lanjutan dari jaksa.




(yld/aik)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork