KY Dukung KPK Proses Hukum 2 Hakim Agung Tersangka Korupsi

ADVERTISEMENT

KY Dukung KPK Proses Hukum 2 Hakim Agung Tersangka Korupsi

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 08 Des 2022 21:03 WIB
Anggota Komisi Yudisial RI Binziad Kadafi
Foto: Anggota KY Binziad Kadafi (dok istimewa)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Agung Gazalba Saleh lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Komisi Yudisial (KY) pun mendukung proses hukum dua hakim agung bermasalah itu.

"Komisi Yudisial mendukung proses penegakan hukum yang berjalan. Komisi Yudisial akan mengamil langkah-langkah lanjutan sesuai domain Komisi Yudisial, yaitu menegakan etika dan pedoman prilaku hakim," ujar kata Anggota KY Binziad Kadafi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).

"KY tentu saja telah dan akan terus ambil bagian serta turut berperan dalam ruang lingkup kewenangan KY," tambahnya.

KY juga memastikan bakal terus melakukan kerja sama dan mendukung pembenahan di lingkungan kehakiman, khususnya persoalan korupsi di sektor peradilan. Tentunya, hal itu memerlukan dukungan pemerintah dan berbagai elemen masyarakat.

"Dan KY juga bersedia untuk bekerja sama dan mendukung pembenahan di lingkungan kehakiman dari persoalan korupsi di sektor peradilan. Tentu saja dengan berbagai pihak, Pemerintah dan berbagai elemen masyarakat sipil," ucap Binziad.

KY Telah Periksa Tersangka

Lebih lanjut, KY juga menginformasikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Tersangka pemberi suap juga sudah diperiksa.

"Kemudian bersamaan dengan penegakan hukum di KPK, Komisi Yudisial juga sudah melakukan serangkaian pemeriksaan etik," katanya

Dia mengungkap saat ini KY telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Ia menyebut pihak yang diperiksa itu merupakan pemberi suap maupun penerima suap.

"Saat ini Komisi Yudisial sudah memeriksa beberapa yang disangkakan sebagai pemberi suap, beberapa pihak yang disangkakan sebagai perantara suap, dalam hal ini advokat maupun pegawai MA," ungkap dia.

Dengan adanya perkara ini, kata Binziad, KY, telah memeriksa setidaknya empat orang hakim. Mereka adalah dua hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, serta dua hakim Yustisial yakni Elly Tri Pangestu dan Prastio Nugroho.

"Dengan pengumuman tersangka ini dan dilakukan KPK sebelumnya, dan juga penetapan tersangka sebelumnya, maka kami bisa katakan bahwa subjek dari pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial menjadi 4 orang," jelas dia.

Oleh sebab itu, dia mengaku bakal mendukung proses penegakan hukum yang tengah bergulir. Selain itu, ia menyebut bakal mengambil langkah lanjutan yang sesuai dengan kompetensinya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT