"Kami akan membentuk semacam task force untuk mensosialisasikan RUU KUHP," kata Dasco di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2022).
Dasco mengatakan masyarakat dapat menggunakan hak konstitusional jika pada saat sosialisasi merasa keberatan dengan pasal-pasal KUHP. Dia menyebutkan, dengan hak tersebut, masyarakat dapat melakukan uji materi KUHP.
"Sambil juga kan itu hak dari setiap warga negara, apabila selama masa sosialisasi mereka mau memakai hak konstitusinya, untuk melakukan uji materi ya silakan saja," ujarnya.
Sebagai informasi, KUHP baru telah disahkan DPR RI sebagai undang-undang lewat rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (6/12).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan RKUHP yang telah disahkan menjadi undang-undang bakal berlaku efektif dalam 3 tahun. Selama kurun waktu tersebut, pemerintah bersama DPR akan melakukan sosialisasi ke lembaga terkait.
"Semua ini nanti ada waktu 3 tahun agar undang-undang ini efektif berlaku. Dalam masa 3 tahun ini, akan kita adakan sosialisasi. Tim ini maupun bersama-sama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari RKUHP," kata Yasonna seusai pengesahan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).
Setelah RKUHP disahkan, lanjutnya, Yasonna menyebutkan pasal-pasal yang dianggap bermasalah boleh dilakukan judicial review. Kendati demikian, Yasonna menegaskan sosialisasi akan dimasifkan ke pemangku kebijakan.
"Kita akan mengadakan (sosialisasi), tadi saya bilang tiga tahun ini waktu yang cukup luas bagi pemerintah, bagi tim untuk bersosialisasi pada penegak-penegak hukum, stakeholder ya jaksa, hakim, polisi, ini utamanya dulu. Advokat, pegiat HAM, (ke) kampus-kampus lagi, jangan salah ngajar dia, dosen-dosen jangan salah menjelaskan," ungkap Yasonna.
(amw/gbr)