Berujung Diadukan ke MKD DPR
Buntut aksinya itu, Iskan diadukan ke MKD DPR oleh beberapa pihak. Pertama pengaduan yang mengatasnamakan masyarakat sipil bernama Muhammad Azhari. Tertulis dalam dokumen pengaduannya, bahwa Iskan diduga melakukan pelanggaran kode etik yang dapat memperburuk citra lembaga DPR RI di mata masyarakat dan publik sgmn ketentuan Pasal 2 ayat 4 tentang Kode Etik DPR RI.
"Saya menduga bahwa ada kode etik yang dilanggar Pak Iskan Qolba Lubis sebagai anggota DPR. Oleh karenanya saya melaporkan ke MKD ini untuk ditinjau lebih jauh terkait sesuai atau tidak," kata Azhari saat ditemui di MKD DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azhari menyampaikan dirinya membawa sejumlah alat bukti terkait pelaporan itu. Alat bukti itu meliputi pemberitaan di media dan dokumen berisi sikap Fraksi PKS terkait RKUHP.
"Alat buktinya ada kita dari media online kita print, satu bundel, dokumen. Udah kita sampaikan ke Mahkamah Kehormatan Dewan," ujarnya.
Masih di hari yang sama, Iskan juga diadukan oleh Ketum PB Semmi Bintang Wahyu Saputra. Bintang mengaku dirinya mewakili Sahabat DPR Indonesia terkait pelaporan itu. Bintang mengatakan pihaknya melapor Iskan karena diduga melanggar kode etik.
"Hari Ini Sahabat DPR Indonesia mengadukan yang terhormat Iskan Qolba Lubis kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI karena diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 4 Tentang Kode Etik DPR RI." kata Bintang, Rabu (7/12/2022).
Lebih lanjut, Bintang menilai sikap Iskan dapat merendahkan citra DPR. Menurutnya tindakan yang dilakukan Iskan dalam rapat tidak patut.
"Perilakunya saat paripurna merendahkan citra dan martabat serta kehormatan DPR. Sangat tidak pantas dan tidak patut," kata Bintang.
PKS Bela
PKS buka suara terkait pengaduan Iskan Qolba Lubis ke MKD DPR. PKS menganggap pelapor tak paham aturan.
"Yang mengadukan tidak paham aturan. Rakyat juga melihat, apa yang dilakukan adalah biasa dalam persidangan," kata Jubir PKS Muhammad Iqbal kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).
Iqbal yakin MKD DPR tidak akan memproses etik Iskan. Dia mengklaim Iskan tidak melanggar aturan yang ada.
"Kami yakin MKD tidak akan proses, karena tidak ada yang dilanggar," ujarnya.
Lebih lanjut, Iqbal menyinggung sikap politik Iskan yang hendak mengajukan judicial review (JR) terhadap pasal di KUHP. Menurutnya, hal itu tidak bertentangan dengan sikap Fraksi PKS yang sebelumnya menyatakan setuju dengan catatan terhadap draf RKUHP.
"Apa yang dilakukan Iskan Qolba Lubis tidak ada yang bertentangan dengan sikap Fraksi PKS, Iskan Qolba hanya mempertegas kembali apa yang sudah disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKS," kata Iqbal.
(eva/rfs)