Anggota DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis kembali diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR imbas protesnya terhadap KUHP saat rapat paripurna. Kali ini dia dilaporkan oleh Ketua Umum (Ketum) PB Semmi, Bintang Wahyu Saputra.
Iskan diadukan terkait aksi walkout dan terlibat adu mulut dengan pimpinan rapat saat paripurna pengesahan KUHP digelar, Selasa (6/12/2022) kemarin.
Dilihat detikcom, Rabu (7/12/2022), dokumen pengaduan itu atas nama Bintang Wahyu Saputra dengan pengaduan perorangan. Tertulis dalam dokumen bahwa pokok pengaduan itu pelanggaran kode etik dalam rapat paripurna pembahasan KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bintang mengaku mewakili Sahabat DPR Indonesia terkait pelaporan itu. Bintang mengatakan pihaknya melapor Iskan karena diduga melanggar kode etik.
"Hari Ini Sahabat DPR Indonesia mengadukan yang terhormat Iskan Qolba Lubis kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI karena diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 4 Tentang Kode Etik DPR RI," kata Bintang, Rabu (7/12/2022).
Lebih lanjut, Bintang menilai sikap Iskan dapat merendahkan citra DPR. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Iskan dalam rapat tidak patut.
"Perilakunya saat paripurna merendahkan citra dan martabat serta kehormatan DPR. Sangat tidak pantas dan tidak patut," kata Bintang.
Sebelumnya, Iskan diadukan MKD DPR oleh masyarakat sipil bernama Azhari. Dia melapor Iskan lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik yang dapat memperburuk citra lembaga DPR RI di mata masyarakat dan publik ketentuan Pasal 2 ayat 4 tentang Kode Etik DPR RI.
"Saya menduga bahwa ada kode etik yang dilanggar Pak Iskan Qolba Lubis sebagai anggota DPR. Oleh karenanya saya melaporkan ke MKD ini untuk ditinjau lebih jauh terkait sesuai atau tidak," kata Azhari saat ditemui di MKD DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12).
(fca/eva)