Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena teriak dan walkout dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di rapat paripurna pengesahan KUHP. PKS menganggap pelapor tak paham aturan.
"Yang mengadukan tidak paham aturan. Rakyat juga melihat, apa yang dilakukan adalah biasa dalam persidangan," kata Jubir PKS Muhammad Iqbal kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).
Iqbal yakin MKD DPR tidak akan memproses etik Iskan. Dia mengklaim Iskan tidak melanggar aturan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami yakin MKD tidak akan proses, karena tidak ada yang dilanggar," ujarnya.
Lebih lanjut, Iqbal menyinggung sikap politik Iskan yang hendak mengajukan judicial review (JR) terhadap pasal di KUHP. Menurutnya, hal itu tidak bertentangan dengan sikap Fraksi PKS yang sebelumnya menyatakan setuju dengan catatan terhadap draf RKUHP.
"Apa yang dilakukan Iskan Qolba Lubis tidak ada yang bertentangan dengan sikap Fraksi PKS, Iskan Qolba hanya mempertegas kembali apa yang sudah disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKS," kata Iqbal.
Diadukan ke MKD DPR
Diketahui Iskan Qolba Lubis diadukan ke MKD DPR oleh masyarakat sipil bernama Azhari. Iskan diadukan terkait aksi walkout dan terlibat adu mulut dengan pimpinan rapat saat rapat paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) digelar, Selasa (6/12) kemarin.
Dilihat detikcom, Rabu (7/12), dokumen pengaduan itu atas nama Muhammad Azhari. Tertulis dalam dokumen bahwa pokok pengaduan itu yakni teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik yang dapat memperburuk citra lembaga DPR RI di mata masyarakat dan publik sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 4 tentang Kode Etik DPR RI.
"Saya menduga bahwa ada kode etik yang dilanggar Pak Iskan Qolba Lubis sebagai anggota DPR. Oleh karenanya saya melaporkan ke MKD ini untuk ditinjau lebih jauh terkait sesuai atau tidak," kata Azhari saat ditemui di MKD DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12).
Azhari menyampaikan dirinya membawa sejumlah alat bukti terkait pelaporan itu. Alat bukti itu meliputi pemberitaan di media dan dokumen berisi sikap Fraksi PKS terkait RKUHP.
(fca/eva)