Duduk Perkara Bupati Bangkalan Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

Duduk Perkara Bupati Bangkalan Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

Adrial Akbar - detikNews
Kamis, 08 Des 2022 02:20 WIB
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron tiba di KPK
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron tiba di KPK. (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron (RALAI) ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan. Abdul Latif diduga menerima uang suap total hingga Rp 5,3 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus ini berawal pada pada tahun 2019-2022, ketika Latif membuka seleksi ASN di tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT). Selaku Bupati Bangkalan periode 2018- 2023, dia memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

"Pada kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah saudara Bupati Bangkalan RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi jabatan ditingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) termasuk juga promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4," kata Firli Bahuri saat jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini KPK menetapkan 6 tersangka. Berikut rinciannya:
- Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron
- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Agus Eka Leandy
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wildan Yulianto
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili
- Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat

Melalui orang kepercayannya, Latif meminta komitmen fee pada setiap ASN yang ingin dinyatakan lulus. Ada empat orang yang setuju untuk memberikan uang, dan keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka Bupati Bangkalan RALAI yaitu tersangka AEL, tersangka WY, tersangka AM, tersangka HJ, dan tersangka SH," ujar Firli.

Firli mengatakan besaran uang yang diterima Latif bervariasi sesuai posisi jabatan yang diinginkan. Latif diduga menerima komitmen fee berkisar Rp 50 juta sampai Rp 150 juta secara tunai.

"Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka Bupati Bangkalan RALAI," sebutnya.

Selain itu, Latif juga diduga menerima sejumlah uang dari pengaturan proyek di seluruh dinas di Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Latif diduga menerima uang sekitar Rp 5,3 miliar dari komitmen fee sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.

"Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka Bupati Bangkalan RALAI melalui orang kepercayaannya setidaknya berkisar sejumlah sekitar Rp 5,3 miliar," ungkap Firli.

Uang itu, kata Firli, digunakan untuk keperluan pribadi. Salah satunya untuk melakukan survei elektabilitas.

Simak Video 'Bupati Bangkalan Pakai Uang Hasil Jual Beli Jabatan untuk Survei Elektabilitas':

[Gambas:Video 20detik]



"Sedangkan penggunaan uang-uang yang diterima tersangka RALAI tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk melakukan survei elektabilitas," sebutnya.

Firli menuturkan Latif juga diduga menerima pemberian lain. Hal itu kini tengah dalam penyelidikan KPK.

"Di samping itu, tersangka RALAI juga diduga menerima pemberian lainnya di antaranya dalam bentuk gratifikasi dan hal lain, hal ini akan dilakukan terus pendalaman oleh tim penyidik KPK," pungkas Firli.

KPK menjerat AEL, WY, AM,HJ, dan SH sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditetap tersangka sebagai penerima uang melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Halaman 3 dari 2
(rfs/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads