Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Patok Tarif Rp 50 hingga 150 Juta

Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Patok Tarif Rp 50 hingga 150 Juta

Adrial Akbar - detikNews
Kamis, 08 Des 2022 00:59 WIB
Jakarta -

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron (RALAI) ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan. Abdul Latif diduga mematok tarif suap Rp 50 hingga 150 juta.

"Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari Tersangka RALAI," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Dia meminta komitmen fee berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut. Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh Abdul Latif yakni tersangka AEL, tersangka WY, tersangka AM, tersangka HJ, dan tersangka SH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menduga Abdul Latif juga menerima uang dari beberapa proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan. Diduga fee yang diterima sebanyak 10 persen dari masing-masing anggaran proyek.

"Selain itu, diduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh tersangka RALAI karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Abdul Latif diduga menerima suap total sebesar Rp 5,3 miliar. Uang tersebut diberikan melalui orang kepercayaannya.

(dek/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads