Forum Legislatif Mahasiswa: KUHP Baru Berpotensi Bikin Pemerintah Otoriter

Suara Mahasiswa

Forum Legislatif Mahasiswa: KUHP Baru Berpotensi Bikin Pemerintah Otoriter

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 08 Des 2022 01:40 WIB
Angga Panusunan Siregar, Koordinator Pusat FL2MI. (Dok FL2MI)
Angga Panusunan Siregar, Koordinator Pusat FL2MI. (Dok FL2MI)
Jakarta -

Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Se-Indonesia (FL2MI) berpendapat KUHP versi baru dapat menciptakan negara otoritarian. Maka, mereka menyerukan masyarakat untuk mendukung gugatan KUHP itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita bisa lihat bagaimana potensi otoriter pemerintah dan pembungkaman demokrasi rakyat pasca-RKUHP disahkan ini lebih kuat," kata Koordinator Pusat FL2MI, Angga Panusunan Siregar, dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Rabu (7/12/2022).

FL2MI adalah kelompok gabungan yang terdiri dari unsur legislatif mahasiswa pelbagai kampus di Indonesia. Mereka menyatakan punya 22 pengurus wilayah di bebereapa provinsi. Angga sendiri merupakan mahasiswa hukum Universitas Riau, kelahiran 1998.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kembali soal KUHP yang disahkan DPR pada Selasa (6/12) kemarin, FL2MI menyoroti kehadiran fisik yang minim dari anggota DPR di ruang rapat paripurna. Hanya 18 orang dari total 575 anggota DPR yang hadir secara fisik. Sisanya, mereka hadir secara virtual atau izin.

"Ini juga menggambarkan ketidaksiapan dan tidak seriusnya DPR dalam merepresentasikan penilaian masyarakat terhadap kandungan RKUHP," kata Angga.

ADVERTISEMENT

FL2MI sudah menyerahkan kritiknya ke DPR pada 24 November silam. Ternyata, draf final RKUHP versi 30 November yang disahkan menjadi KUHP tidak mengalami banyak perubahan.

"Bagi saya itu masih mengandung poin krusial sebagaimana versi draf sebelumya, tidak banyak yang berubah," kata Angga.

Dia menyoroti sejumlah pasal yang dinilai mengancam kebebasan menyampaikan pendapat dalam berdemokrasi, yakni:

- Pasal 218: Mengatur soal penyerangan kehormatan harkat-martabat presiden-wakil presiden dipidana maksimal 3 tahun, kecuali untuk kepentingan umum atau bela diri.
- Pasal 240: Soal menghina pemerintah atau lembaga negara dipenjara paling lama setahun, tiga tahun bila bikin rusuh, bersifat delik aduan.
- Pasal 241: Soal gambar menghina pemerintah atau lembaga negara, ada pidana paling lama 3 tahun, 4 tahun bila bikin rusuh, bersifat delik aduan.
- Pasal 256: Soal demonstrasi yang mengganggu kepentingan umum dan kerusuhan dipidana 6 bulan.
- Pasal 433: Soal pencemaran, pidana paling lama 9 bulan, bila di tempat umum maka paling lama setahun, kecuali untuk kepentingan umum atau bela diri.
- Pasal 436: Penghinaan ringan dipenjara 6 bulan.
- Pasal 439: Soal pencemaran orang mati, ada pidana paling lama 6 bulan penjara. Delik aduan dari keluarga.

"Pasal-pasal tersebut berpotensi ditafsir berbeda atau bahkan bisa menjadi ancaman bagi masyarakat yang ingin mengutarakan pendapatnya," kata Angga.

Maka dari itu, FL2MI mendukung jucicial review KUHP versi baru itu ke MK. Jalan ke MK adalah jalan sah yang bisa ditempuh.

"Masih ada tahapan yang bisa di lalui, semisal gugatan ke MK, sehingga saya berharap masyarakat dan seluruh aliansi menolak RKUHP lebih jeli dengan kondisi yang ada dan mau ikut bersama sama memperjuangkan ini," kata Angga.

Simak Video 'KUHP Baru Disahkan, Melepas Nuansa VOC':

[Gambas:Video 20detik]



(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads