Dishub Akan Relokasi Parkir Liar di Kawasan GI ke 4 Titik, Berapa Tarifnya?

ADVERTISEMENT

Dishub Akan Relokasi Parkir Liar di Kawasan GI ke 4 Titik, Berapa Tarifnya?

Ilham Oktafian - detikNews
Rabu, 07 Des 2022 22:18 WIB
Lahan parkir. (Ilham/detikcom)
Lahan Parkir (Ilham/detikcom)
Jakarta -

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal merelokasi tempat parkir liar di kawasan Grand Indonesia (GI) ke sejumlah titik. Dishub DKI Jakarta kini sedang menggodok tarif parkirnya.

"Kita usahakan supaya lokasi ini bisa resmi, mengikuti ketentuan yang ada berikut dengan tarif-tarifnya," kata Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Pelayanan dan Penertiban UP Perparkiran Dishud DKI Jakarta Henu Aji kepada wartawan pada Rabu (7/12/2022).

Henu mengatakan setidaknya ada empat titik tempat parkir yang disiapkan Dishub DKI Jakarta. Namun dia belum bisa memastikan apakah keempat titik tersebut dikhususkan untuk karyawan atau bisa dipakai untuk masyarakat umum.

"Di sini ada 4 lokasi parkir. Intinya kita akan dorong kendaraan-kendaraan yang di luar atau di badan jalan supaya masuk dan maksimal kalau di sini," katanya.

"Katanya kapasitas masih bisa nampung 700 (motor). Tapi memang ini khusus karyawan PI atau yang umum belum bisa diakomodir. Nanti kita akan koordinasikan pihak Plaza Indonesia dan stakeholder setempat," jelasnya.

Dia menambahkan, terkait tarif parkir pihaknya bakal menyesuaikan dengan aturan pemerintah. Selain itu, Henu akan menerapkan tarif parkir yang tak membebani karyawan.

"Kalau ngikutin aturan pemerintah harus ngikutin tarif sesuai aturan. Kemungkinan (Rp 2.000 per jam), ada banyak opsi. Melihat kemampuan yang parkir juga, apakah yang Rp 10 ribu atau memang banyaknya permintaan bisa direndahkan," jelas Henu.

(idn/idn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT