Anggota DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh masyarakat sipil bernama Azhari. Iskan diadukan terkait aksi walkout (WO) dan terlibat adu mulut dengan pimpinan rapat saat paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang digelar, Selasa (6/12) kemarin.
Dilihat detikcom, Rabu (7/12/2022), dokumen pengaduan itu atas nama Muhammad Azhari. Tertulis dalam dokumen bahwa pokok pengaduan itu yakni teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik yang dapat memperburuk citra lembaga DPR RI di mata masyarakat dan publik sgmn ketentuan Pasal 2 ayat 4 tentang Kode Etik DPR RI.
"Saya menduga bahwa ada kode etik yang dilanggar Pak Iskan Qolba Lubis sebagai anggota DPR. Oleh karenanya saya melaporkan ke MKD ini untuk ditinjau lebih jauh terkait sesuai atau tidak," kata Azhari saat ditemui di MKD DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Resmi RKUHP Jadi UU Meski Diwarnai Interupsi |
Azhari menyampaikan dirinya membawa sejumlah alat bukti terkait pelaporan itu. Alat bukti itu meliputi pemberitaan di media dan dokumen berisi sikap Fraksi PKS terkait RKUHP.
"Alat buktinya ada kita dari media online kita print, satu bundel, dokumen. Udah kita sampaikan ke Mahkamah Kehormatan Dewan," ujarnya.
Azhari berharap pelaporannya dapat berujung pada Iskan disidang etik oleh MKD DPR. Dia mengungkit aksi Iskan sebagai anggota Fraksi PKS justru ditunjukan berbeda dengan sikap fraksinya sendiri saat paripurna.
"Mungkin bisa ditindaklanjuti, dipanggil, disidang, mungkin kan nanti dilihat dulu oleh MKD, ya kan, dipelajari dulu. Kalau saya harapannya bisa disidangkan," tuturnya.
"Karena melihat kemarin kan dari pimpinan sidang kan Pak Sufmi Dasco Ahmad sudah menyetujui, tapi dari Iskan Qolba Lubis menyanggah itu, padahal kan itu sudah sebuah kesepakatan dari fraksinya," imbuhnya.
Simak debat panasnya di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Interupsi Panas Anggota Fraksi PKS dalam Pengesahan RKUHP':