Dukung UU KUHP, Ini Kata Bamsoet soal Pasal-pasal yang Disorot Publik

Dukung UU KUHP, Ini Kata Bamsoet soal Pasal-pasal yang Disorot Publik

Erika Dyah - detikNews
Rabu, 07 Des 2022 18:25 WIB
Bambang Soesatyo
Foto: MPR RI
Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-undang (UU). Ia pun mengapresiasi keberhasilan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bersama DPR RI yang diwakili Komisi III DPR RI dalam pengesahan UU tersebut.

Diketahui, UU KUHP disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/12). Bamsoet menerangkan Indonesia akhirnya bisa memiliki UU KUHP yang dihasilkan sendiri oleh anak bangsa.

Sebelumnya, sekitar 104 tahun Indonesia menggunakan KUHP warisan produk Belanda yang dimulai pada tahun 1918, melintasi 7 periode kepemimpinan presiden Indonesia dan 14 periode DPR RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat saya memimpin DPR RI di periode 2018-2019, pembahasan RUU KUHP sudah hampir selesai. Namun karena waktu periode DPR RI sudah hampir berakhir, akhirnya pembahasan tersebut di-carry over dan dilanjutkan oleh DPR RI periode 2019-2024," jelas Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).

"Dalam setiap pembahasan RUU KUHP, pemerintah, dan DPR RI senantiasa mengedepankan prinsip transparan, teliti, dan partisipatif. Sehingga sudah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan publik," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ia pun ikut membahas keberadaan pasal-pasal di UU KUHP yang banyak disoroti publik, seperti pasal pidana 'kumpul kebo', pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis. Menurutnya, pasal-pasal ini sebetulnya telah melalui kajian berulang secara mendalam antara pemerintah dan DPR dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat.

Oleh karena itu, ia memandang penentangan dari pihak asing, khususnya di pasal 'kumpul kebo', tidak perlu dikhawatirkan. Sebab keberadaan pasal tersebut telah sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia, serta sesuai dengan kultur budaya dan ajaran dari berbagai agama yang dipeluk bangsa Indonesia.

"Jika kini berbagai pasal tersebut masih mendapatkan sorotan publik, maka pemerintah dan DPR RI perlu memasifkan lebih gencar lagi sosialisasi UU KUHP tersebut ke berbagai kelompok masyarakat," ujarnya.

"Seandainya masih ada yang tidak puas dengan keberadaan UU KUHP, masyarakat bisa menggunakan hak konstitusinya untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga tidak perlu melakukan demonstrasi yang mengganggu aktivitas publik dan mengganggu kondusivitas politik," jelasnya.

Lebih lanjut, Ketua DPR RI ke-20 ini menilai pengesahan UU KUHP ini menunjukkan kedaulatan bangsa dalam bidang hukum. Terlebih, menurutnya KUHP warisan Belanda sudah tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Sedangkan UU KUHP yang disahkan sudah sangat reformatif, progresif, dan responsif dengan situasi di Indonesia.

"UU KUHP yang telah disahkan tersebut akan mengalami masa transisi tiga tahun dan berlaku efektif pada tahun 2025. Sebagaimana keberadaan UU lainnya, seiring perjalanan waktu, UU KUHP bisa jadi akan mengalami berbagai penyempurnaan, menyesuaikan kebutuhan bangsa," terang Bamsoet.

Ia mengatakan pengesahan UU KUHP tidak sekadar menjadi momen historis karena Indonesia memiliki KUHP sendiri. Namun, keberadaannya juga harus menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana.

"Setidaknya terdapat tiga pidana yang diatur, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus," pungkasnya.

(ncm/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads