Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membatasi kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina (Pocin) 1 hingga Jumat pekan ini. Terkait hal tersebut, wali murid SDN Pocin 1 berencana menggugat Pemkot Depok ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Tentu itu upaya hukum yang akan kami lakukan proses hukum. Kalau bicara dari konteks hukum di pengadilan tata usaha negara, itu akan ada dua upaya. Tinggal kami klasifikasikan apakah ini bentuknya perbuatan melawan hukum yang dalam istilah hukum tata negara itu ," kata koordinator orang tua siswa SDN Pocin 1 Ecy Tuasikal kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).
Ecy mengatakan pihak wali murid sampai saat ini masih tetap bertahan di SDN Pocin 1 hingga Pemkot merelokasi bangunan untuk pemindahan siswa SDN Pocin 1 dalam satu gedung.
"Jadi kami dari orang tua tetap seperti awal ya bahwa kami akan bertahan di sana sampai ada realisasi. Realisasinya apa, kalau sudah dibangun untuk SDN Pocin 1 maka kami akan pindah," kata Ecy.
Ecy juga menjelaskan tidak adanya surat resmi dari Kadisdik Kota Depok dalam keputusan pemindahan siswa SDN Pocin 1.
"Dari awal kami belum melihat ada satupun surat keputusan terkait dengan merger lalu kemudian hal-hal lain yang terkait pemindahan akses dan sebagainya itu tidak ada surat yang kami lihat mengenai keputusan di sana," kata Ecy.
Sebelumnya diberitakan, rencana relokasi SDN Pocin 1 ramai diperbincangkan. Selain dari pihak orang tua, keputusan Pemkot Depok itu menuai kritik dari anggota DPRD Kota Depok hingga sejarawan.
(aud/aud)