Terungkap Peran Sambo di Balik Jumpa Pers Kasus Yosua Pertama Kali

ADVERTISEMENT

Terungkap Peran Sambo di Balik Jumpa Pers Kasus Yosua Pertama Kali

Zunita Putri, Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 07 Des 2022 16:40 WIB
Ferdy Sambo menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi hadir virtual karena positif COVID-19, Selasa, 22/11/2022.
Ferdy Sambo (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Ferdy Sambo menjelaskan soal konferensi pers kasus penembakan Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan merupakan perintah langsung darinya. Konferensi pers itu digelar usai keterangan pertama yang dilakukan Humas Polri dianggap Sambo belum jelas.

Hal itu diungkap Sambo saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Duduk sebagai terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.

Peristiwa penembakan kepada Yosua terjadi pada 8 Juli. Lalu, hakim bertanya siapa yang memerintahkan Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers kepada publik sekitar 12 Juli.

"Kapan itu kemudian di-press release peristiwa tanggal 8 itu?" tanya Hakim.

"Itu di hari Senin, Yang Mulia," jawab Ferdy Sambo.

Sambo secara khusus meminta Kapolres Metro Jakarta Selatan saat itu, Kombes Budhi Herdi Susianto, memimpin konferensi pers. Menurut Sambo, keterangan yang diberikan Humas Polri pada Senin (11/7) belum jelas menggambarkan skenario yang dia susun.

"Saudara perintahkan Kapolres untuk membuat press release?" tanya Hakim.

"Bukan memerintahkan, Yang Mulia, tapi menyarankan kepada Kepala Divisi Humas karena pada saat ekspose pertama itu dari Humas belum jelas sehingga saya minta kalau bisa dijelaskan Kapolres saja," jawab Sambo.

"Akibat perintahkan Kapolres kemudian Kapolres ikut dipatsus dan didemosi, hanya karena press release?" tanya hakim.

"Iya, Yang Mulia," jawab Sambo.

Dalam sidang ini, Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak video 'Putri Telepon ke Sambo: Yosua Kurang Ajar Kepada Saya':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/lir)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT