Hakim Bilang Tak Masuk Akal, Ferdy Sambo Tetap Yakin pada Ceritanya

Hakim Bilang Tak Masuk Akal, Ferdy Sambo Tetap Yakin pada Ceritanya

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 07 Des 2022 16:21 WIB
Ferdy Sambo selalu membawa buku berwarna hitamnya dalam sidang. Sementara Putri Candrawathi hari terlihat membawa map plastik berwarna oranye.
Ferdy Sambo (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim menilai kesaksian Ferdy Sambo tidak masuk akal. Namun Ferdy Sambo pun berkeyakinan bahwa kesaksiannya ini benar.

Awalnya hakim mengungkapkan ada tiga kejanggalan dari keterangan Ferdy Sambo. Pertama, terkait pernyataannya yang mengatakan istrinya, Putri Candrawathi, sakit di Magelang, Jawa Tengah.

Kedua, ketika Sambo mengaku tidak tahu dengan siapa Putri pergi ke rumah Duren Tiga untuk melakukan isoman. Ketiga, pengakuan Sambo bahwa dua emosi ketika melihat Yosua di depan pagar di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sambo mengaku teringat cerita istrinya yang mengaku diperkosa Yosua di Magelang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sangatlah janggal gitu lho keterangan Saudara dengan fakta-fakta yang ada, saya selalu katakan saya nggak butuh pengakuan. Tolong jelasin apa adanya, coba tolong katakan sebenarnya," ucap hakim ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (7/12/2022).

Sambo pun membalas perkataan hakim. Sambo menegaskan dia bicara dengan fakta sebenarnya.

ADVERTISEMENT

"Itulah keterangan yang saya berikan di bawah sumpah Yang Mulia. Saya mohon maaf kalau nggak sesuai dengan fakta dan pendapat dari Yang Mulia," ucap Sambo.

"Ya saya tidak akan memaksa," timpal hakim Wahyu.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak video 'Putri Telepon ke Sambo: Yosua Kurang Ajar Kepada Saya':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads