Sambo lalu mengaku telah menyusun kronologi soal pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi. Skenario itu yang diserahkan kepada Arif hingga diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Jadi siapa yang menyusun kronologi. Anda atau Arif?," tanya hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya, Yang Mulia," jawab Sambo.
"Kronologi itu dibawa Arif ke Polres Jaksel?," sambung hakim.
"Iya. Kemudian saya minta tolong berita acara interogasi jangan sampai dilihat orang banyak," jawab Sambo.
"Saudara perintahkan pembuatan BAP seolah-olah sudah diperiksa itu dari Saudara?," ujar jaksa.
"Iya," timpal Sambo.
Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ygs/lir)