Viral di media sosial kendaraan bermotor yang diparkir liar diangkut Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Pusat. Dishub Jakarta Pusat menertibkan parkir liar di sekitar Grand Indonesia.
"Kami di tingkat Sudin saat ini secara rutin melakukan penindakan maupun penilangan bersama polisi dan Dishub terkait motor-motor yang ada di jalan yang membuat lalin jadi macet," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Wildan Anwar saat dihubungi, Rabu (07/12/2022).
"Kita lakukan penindakan berupa angkut jaring, dinaikin ke truk dan kita bawa ke kantor Kasudinhub di Senen," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wildan menambahkan Dishub Jakpus dibantu personel dari Satpol PP, TNI/Polri, serta kelurahan dalam penertiban parkir liar. Wildan menyampaikan Satpol PP melakukan penertiban terhadap PKL.
"Kita selalu terpadu. Jadi kaki limanya Satpol PP, Dishubnya parkir liar, dan wewenang motornya di kepolisian," jelasnya.
Lebih lanjut, Dishub Jakpus tak akan memberi imbauan lagi soal penertiban parkir liar. Bagi warga yang bandel melakukan parkir liar, kendaraannya bakal langsung diangkut.
"Kita tidak lagi memakai imbauan karena itu sudah lama kita sudah lakukan sosialisasi penertiban. Yang bandel akan kita tindak, dibawa langsung," katanya.