Anggota DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh masyarakat sipil karena berteriak dan walkout dari rapat paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) jadi undang-undang kemarin. Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam menyebut telah menerima laporan tersebut hari ini.
"MKD telah menerima laporan dari seorang warga bernama Azhari terhadap anggota DPR Iskan Qolba," kata Dek Gam saat dimintai konfirmasi, Rabu (7/12/2022).
Ia mengatakan MKD akan melakukan pengecekan syarat administrasi paling lambat dalam kurun dua minggu. Dari sana diputuskan apakah laporan itu memenuhi persyaratan untuk dibawa ke rapat pleno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan Pasal 8 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara MKD kami punya waktu paling lama 14 hari untuk mengecek apakah laporan tersebut memenuhi syarat administrasi atau tidak," ucapnya.
Ia mengatakan, jika laporan memenuhi syarat, tak perlu menunggu tenggat waktu 14 hari untuk MKD membawa kasus itu ke rapat pleno.
"Walaupun belum sampai 14 hari kalau laporan tersebut memenuhi syarat maka kami akan mengadakan rapat pleno untuk membahas status laporan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dek Gam juga menyinggung soal anggota DPR RI yang mestinya berperilaku sopan. Ia meminta anggota DPR menghindari caci maki hingga ketidakpatutan.
"Pada prinsipnya semua anggota DPR harus mematuhi kode etik saat mengikuti rapat-rapat. Di antara aturan tersebut adalah larangan bagi anggota untuk berperilaku tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR. Dalam berbicara, hendaknya kita bersikap sopan dan menghindari caci maki," kata dia.
Diketahui masyarakat sipil yang melaporkan itu bernama Azhari. Dia melaporkan Iskan Qolba Lubis yang walkout (WO) dan terlibat adu mulut dengan pimpinan rapat saat paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang digelar pada Selasa (6/12) kemarin.
Dilihat detikcom, Rabu (7/12), dokumen pengaduan itu atas nama Muhammad Azhari. Tertulis dalam dokumen bahwa pokok pengaduan itu yakni teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik yang dapat memperburuk citra lembaga DPR RI di mata masyarakat dan publik sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 4 tentang Kode Etik DPR RI.
"Saya menduga bahwa ada kode etik yang dilanggar Pak Iskan Qolba Lubis sebagai anggota DPR. Oleh karenanya saya melaporkan ke MKD ini untuk ditinjau lebih jauh terkait sesuai atau tidak," kata Azhari saat ditemui di MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Azhari menyampaikan, dia membawa sejumlah alat bukti terkait pelaporan itu. Alat bukti itu meliputi pemberitaan di media dan dokumen berisi sikap Fraksi PKS terkait RKUHP.
"Alat buktinya ada kita dari media online kita print, satu bundel, dokumen. Udah kita sampaikan ke Mahkamah Kehormatan Dewan," ujarnya.
(maa/maa)