Polisi mengungkap kasus pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) ilegal di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dua wanita berinisial L dan D ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, berkembang pada 1 tersangka lainnya sehingga ada 2 orang tersangka atas dugaan TPPO juga dugaan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia. Saat ini keduanya sudah kami lakukan penahanan," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengungkapkan modus kedua tersangka. Keduanya menggaet calon korban melalui grup Facebook.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keempat korban melihat postingan di grup Facebook ART/PRT BANDUNG yang dibuat oleh akun GERHANA MATAHARI dengan maksud merekrut wanita yang ingin menjadi TKW di Malaysia," ujar Giro, sapaan akrabnya.
Calon TKW ilegal diiming-imingi gaji sebesar Rp 5,5 juta. Korban yang tertarik kemudian menghubungi narahubung dalam unggahan tersebut.
"Kemudian korban diarahkan untuk bertemu dengan terlapor L di Parung Panjang, Kabupaten Bogor," ucapnya.
Peran Kedua Tersangka
Tersangka L berperan sebagai inisiator. Dia yang mencetuskan ide awal bisnis ilegal tersebut.
"Yang bersangkutan berhubungan langsung dengan pihak yg ada di Malaysia untuk mengirim pekerja atau TKW dari Indonesia dikirim secara ilegal, kemudian tersangka L bekerja sama dengan tersangka D yang berada di Bandung," tuturnya.
Sementara itu, tersangka D diketahui berperan merekrut para calon TKW ilegal. Nantinya, D yang akan mengirimkan mereka ke kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
"Di situ sudah dipersiapkan oleh tersangka L tempat penampungan, tempat dimana calon pekerja ilegal ini dilatih untuk melakukan pekerjaan rumah tangga yang nantinya akan mereka laksanakan di tempat kerja mereka di sana, di Malaysia," ungkapnya.