Polisi menetapkan dua wanita tersangka kasus dugaan perdagangan orang TKW ilegal di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, sudah ada 16 orang TKW ilegal yang diberangkatkan pelaku.
"Korban yang sudah berangkat saat ini berdasarkan pemeriksaan kepada pelaku ada 16 orang. Kemudian yang berhasil diamankan atau diselamatkan ada 4 orang, sehingga total 20 orang," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).
Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 3 juta dari setiap TKW yang diberangkatkan. Kedua tersangka sudah menjalankan aksinya sejak Oktober sampai Desember 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap yang bisa diberangkatkan, pelaku mendapat keuntungan masing-masing Rp 3 juta sejak Oktober sampai Desember 2022, dan masing-masing sudah menerima keuntungan dari setiap yang diberangkatkan," terangnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan pihaknya masih menyelidiki perkara itu. Termasuk ada atau tidaknya dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA).
Kepada 16 orang yang sudah menjadi TKW ilegal tersebut, dia juga mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Nanti, setelah pemeriksaan ini, kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang mempunyai kewenangan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap perempuan berinisial L (45) di Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Dia ditangkap terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan ada empat korban yang hendak dikirimkan menjadi TKW ke Malaysia. Keempatnya adalah SP, ST, SS, dan IR.
"Keempat korban melihat postingan di grup Facebook ART/PRT BANDUNG yang dibuat oleh akun GERHANA MATAHARI dengan maksud merekrut wanita yang ingin menjadi TKW resmi di Malaysia," kata Yohanes melalui keterangannya, Selasa (6/12).
Keempat korban diiming-imingi gaji sekitar Rp 5,5 juta per bulan. Keempat korban tertarik, kemudian menghubungi narahubung di grup tersebut.
Polisi juga menangkap tersangka D. D berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung agen di Malaysia.