Tersangka Baru Kasus TKW Ilegal di Bogor, Perekrut Ditangkap Polisi!

Tersangka Baru Kasus TKW Ilegal di Bogor, Perekrut Ditangkap Polisi!

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 07 Des 2022 14:12 WIB
Polisi menangkap 2 orang terkait pengiriman TKW ilegal yang ditampung di Bogor.
Polisi menangkap dua orang terkait pengiriman TKW ilegal yang ditampung di Bogor. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Bogor -

Polisi kembali menetapkan satu tersangka kasus perdagangan orang tenaga kerja wanita (TKW) ilegal di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Total kini ada dua tersangka yang ditangkap polisi.

"Dari hasil pemeriksaan, berkembang pada satu tersangka lainnya sehingga ada dua orang tersangka atas dugaan TPPO, juga dugaan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan tersangka L berperan sebagai inisiator. Dialah yang mencetuskan ide awal bisnis ilegal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan berhubungan langsung dengan pihak yang ada di Malaysia untuk mengirim pekerja atau TKW dari Indonesia dikirim secara ilegal, kemudian Tersangka L bekerja sama dengan Tersangka D yang berada di Bandung," ucap Giro, sapaan akrabnya.

Sementara itu, tersangka D diketahui berperan merekrut para calon TKW ilegal. Nantinya, D akan mengirimkan mereka ke kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENT

"Di situ sudah dipersiapkan oleh Tersangka L tempat penampungan, tempat calon pekerja ilegal ini dilatih untuk melakukan pekerjaan rumah tangga yang nantinya akan mereka laksanakan di tempat kerja mereka di sana, di Malaysia," ungkapnya.

Tersangka Pernah Jadi TKW

Salah satu tersangka berinisial L pernah menjadi TKW sebelumnya selama enam tahun. Hal itulah yang membuatnya mengetahui celah tindak pidana pengiriman TKW ilegal.

"L pernah jadi TKW, balik ke Indonesia, nggak punya kerjaan, barulah dia ngerjain ini. Awalnya dia ilegal, kemudian sampai di sana setelah 2 tahun mengurus baru, jadi legal," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap perempuan berinisial L (45) di Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Dia ditangkap terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan ada empat korban yang hendak dikirimkan menjadi TKW ke Malaysia. Keempatnya adalah SP, ST, SS, dan IR.

"Keempat korban melihat postingan di grup Facebook ART/PRT BANDUNG yang dibuat oleh akun GERHANA MATAHARI dengan maksud merekrut wanita yang ingin menjadi TKW resmi di Malaysia," kata Yohanes melalui keterangannya, Selasa (6/12).

Keempat korban diiming-imingi gaji sekitar Rp 5,5 juta per bulan. Keempatnya tertarik, kemudian menghubungi narahubung di grup tersebut.

Lihat juga video 'TKW asal Karawang Menangis Minta Tolong Dipulangkan dari Dubai':

[Gambas:Video 20detik]



(rdh/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads