Anggota DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh masyarakat sipil karena berteriak dan walkout dari rapat paripurna pengesahan KUHP kemarin. Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman akan mendalami laporan tersebut sesuai mekanisme yang ada.
"Masyarakat melapor kami akan tanggapi semua laporan yang masuk sebagaimana mestinya," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/20222).
Habiburokhman mengatakan nanti pihaknya akan memeriksa identitas pelapor terlebih dahulu. Rangkaian dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti-bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, akan diperiksa identitas pelapor dan terlapor apakah sudah benar. Lalu diperiksa hal ihwal apa yang dilaporkan, berikut bukti-bukti awalnya," kata dia.
Setelah tahapan itu dilakukan, barulah MKD menggelar rapat pleno untuk menentukan status laporan. Apabila sesuai dan masuk pelanggaran, bakal diteruskan ke sidang keputusan.
"Selanjutnya kami akan rapat pleno memutuskan status laporan tersebut apakah ditindaklanjuti atau tidak. Kalau laporan ditindaklanjuti, maka akan digelar sidang," ungkap Habiburokhman.
Adapun masyarakat sipil yang melaporkan itu bernama Azhari. Dia melaporkan Iskan Qolba Lubis yang walkout (WO) dan terlibat adu mulut dengan pimpinan rapat saat paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang digelar pada Selasa (6/12) kemarin.
Dilihat detikcom, Rabu (7/12/2022), dokumen pengaduan itu atas nama Muhammad Azhari. Tertulis dalam dokumen bahwa pokok pengaduan itu yakni teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik yang dapat memperburuk citra lembaga DPR RI di mata masyarakat dan publik sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 4 tentang Kode Etik DPR RI.
"Saya menduga bahwa ada kode etik yang dilanggar Pak Iskan Qolba Lubis sebagai anggota DPR. Oleh karenanya saya melaporkan ke MKD ini untuk ditinjau lebih jauh terkait sesuai atau tidak," kata Azhari saat ditemui di MKD DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Azhari menyampaikan dirinya membawa sejumlah alat bukti terkait pelaporan itu. Alat bukti itu meliputi pemberitaan di media dan dokumen berisi sikap Fraksi PKS terkait RKUHP.
"Alat buktinya ada kita dari media online kita print, satu bundel, dokumen. Udah kita sampaikan ke Mahkamah Kehormatan Dewan," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikut