KUHP Baru Sunat Vonis Seumur Hidup Koruptor, Pimpinan KPK Malah Bilang Begini

KUHP Baru Sunat Vonis Seumur Hidup Koruptor, Pimpinan KPK Malah Bilang Begini

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Rabu, 07 Des 2022 11:25 WIB
Uji kelayakan dan kepatutan capim KPK kembali berlanjut hari ini, Kamis (12/9). Johanis Tanak jadi salah satu capim KPK yang diuji Komisi III DPR hari ini.
Foto: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

KUHP baru mengubah paradigma pembalasan menjadi pidana modern berupa keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif dengan memaafkan narapidana yang berkelakuan baik saat menjalani masa pidana, termasuk terpidana kasus korupsi. Salah satu yang diaturnya adalah soal sanksi penjara seumur hidup terpidana bisa mendapatkan sunat hukuman bila berkelakuan baik dalam 15 tahun pertama menjalani pidana penjara.

Seperti diketahui sejumlah terpidana kasus korupsi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Lantas apa tanggapan KPK soal aturan sunat vonis ini?

"KUHP adalah salah satu Produk Hukum. Bilamana RKUHP sudah distujui oleh DPR RI, tuk selanjutnya RKHUP tersebut disahkan oleh Presiden dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak RKUHP tersebut disetujui oleh DPR dan Presiden," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada detikcom, Selasa (7/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dia memastikan KUHP baru itu wajib diundangkan dan dalam waktu 30 hari. Meskipun tanpa adanya tanda tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jika dalam waktu 30 hari sejak RKUHP tersebut disetujui bersama tidak ditandatangani oleh Presiden, maka RKUHP tersebut sah menjadi KUHP dan wajib diundangkan," tutup dia.

ADVERTISEMENT

Berikut bunyi Pasal 69 KUHP baru yang mengatur sunat vonis, seperti dikutip detikcom, Selasa (6/12):

1. Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

2. Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Salah satu yang bisa dipenjara seumur hidup adalah terpidana korupsi. Pasal 603 berbunyi:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Pasal 604

Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Pengesahan RKUHP yang Diwarnai Interupsi dan Aksi Protes':

[Gambas:Video 20detik]



Berdasarkan catatan detikcom, berikut nama-nama terpidana korupsi yang dihukum penjara seumur hidup yang menghuni penjara saat ini:

1. Adrian Waworuntu, dihukum penjara seumur hidup karena membobol BNI lebih dari Rp 1 triliun.
2. Tedi Hernayedi, dihukum penjara seumur hidup karena sebagai Brigjen TNI membobol anggaran alutista TNI.
3. Akil Mochtar, dihukum penjara seumur hidup karena sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) korupsi perkara dengan menerima suap dari banyak pihak.
4. Benny Tjokorosaputra, dihukum penjara seumur hidup karena membobol Jiwasraya.
5. Heru Hdayat, dihukum penjara seumur hidup karena membobol Jiwasraya.

Halaman 2 dari 2
(aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads