Pemerintah Tepis Kritik Dubes AS soal KUHP Baru

Pemerintah Tepis Kritik Dubes AS soal KUHP Baru

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 07 Des 2022 08:13 WIB
Pasal 221 KUHP Tentang Apa? Penjelasan dan Isi Pasal
Ilustrasi (detikcom/Luthfy Syahban)
Jakarta -

Duta BesarAmerika Serikat (AS) untuk Indonesia, Sung Y Kim, mengkritik KUHP baru bakal berdampak negatif terhadap iklim investasi Indonesia. Pemerintah Indonesia menepis kritik tersebut.

Kritik Sung Y Kim didasari oleh kekhawatirannya melihat pasal-pasal KUHP baru yang mengatur moralitas ranah privat. Maksudnya, pasal-pasal yang mengatur hubungan seks antara orang dewasa yang saling menyetujui.

"Tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas yang disahkan oleh DPR berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, dalam siaran pers resmi, Rabu (7/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 412 dan 413 UU KUHP yang baru disahkan mengancam pidana bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinaan. Tetapi ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Adapun mereka yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Kekhawatiran Kim ditepis Dhahana. Menurut Dhahana, pengaturan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi dimaksudkan untuk menghormati lembaga perkawinan sebagaimana dimaksud UU Nomor 1 Tahun 1974, sekaligus juga tetap melindungi ruang privat masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan yang masih sah dan berlaku hingga saat ini.

ADVERTISEMENT



Wujud perlindungan dari ruang privat masyarakat tersebut adalah dengan diaturnya kedua jenis delik tersebut sebagai delik aduan, artinya tidak akan pernah ada proses hukum tanpa ada pengaduan yang sah dari mereka yang berhak mengadu karena dirugikan secara langsung, yaitu suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan.

"Secara a contrario, pengaturan tersebut juga berarti menutup ruang dari masyarakat atau pihak ketiga lainnya untuk melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana tersebut, sekaligus mencegah terjadinya perbuatan main hakim sendiri," kata Dhahana.

Apalagi, lanjut Dhahana, tidak pernah ada norma hukum dalam RKUHP yang mengharuskan pihak yang berhak mengadu untuk menggunakan haknya tersebut.

"Itu karena suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah, artinya tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses, sehingga keputusan untuk membuat pengaduan itu juga akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu," katanya lagi.


Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing diimbaunya agar tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia, karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan.

"So, please come and invest in remarkable Indonesia!," pungkas Dhahana.

Sebelumnya Dubes AS untuk RI, Sung Y Kim, mengatakan KUHP baru itu berdampak negatif terhadap iklim investasi, pariwisata, dan bisnis perjalanan di Indonesia. Dia juga meminta Indonesia menghormati kaum LGBTQ+.

"Saat ini kami mencermati pembahasan Indonesia atas hukum pidananya. Kami tetap prihatin bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah tangga antara orang dewasa yang saling menyetujui dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi Indonesia," katanya dalam acara US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Jakarta, Selasa (6/12) kemarin.

Simak Video 'Pengesahan RKUHP yang Diwarnai Interupsi dan Aksi Protes':

[Gambas:Video 20detik]



(dnu/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads