detik's Advocate

Dear detikcom, Bagaimana Mengembalikan Mobil yang Sudah Dijual Pencuri?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 07 Des 2022 09:28 WIB
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Korban melaporkan kejahatan ke aparat harapannya ada dua. Pertama agar si pelaku ditangkap dan dihukum dan kedua agar harta yang dicuri kembali ke korban. Tapi bagaimana bila ternyata harta sudah dijual penjahat?

Berikut pertanyaannya:

Maling sudah ditangkap tetapi barang curian sudah dijual.
Apakah bisa kita meminta ganti rugi ke pelaku ? Bagaimana proses atau langkah untuk meminta ganti rugi? Kalau pelaku tidak bisa mengganti rugi, apakah bisa digantikan dengan aset pelaku ?

Terima kasih

Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com :

JAWABAN:

Ganti rugi untuk korban tindak pidana pada dasarnya dapat dilakukan melalui tiga cara yaitu:

1. Penggabungan Perkara Ganti Kerugian
2. Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum
3. Permohonan Restitusi.

Penggabungan Perkara Ganti Kerugian

Untuk penggabungan perkara ganti kerugian sendiri diatur dalam Bab XIII KUHAP yang mengatur dari Pasal 98 hingga Pasal 101. Pasal 98 ayat (1) KUHAP menentukan bahwa:

Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.

Untuk itu permohonan penggabungan perkara ganti kerugian berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (2) UU KUHAP diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Pada saat korban tindak pidana meminta penggabungan perkara ganti kerugian maka Pengadilan wajib menimbang tentang kewenangannya untuk mengadili gugatan tersebut, tentang kebenaran dasar gugatan dan tentang hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh korban (lihat Pasal 99 ayat [1] KUHAP).

Putusan mengenai ganti kerugian dengan sendirinya akan mendapatkan kekuatan hukum tetap apabila putusan pidananya juga telah mendapat kekuatan hukum tetap (lihat Pasal 99 ayat [3] KUHAP).

Begitu juga apabila Putusan terhadap perkara pidana diajukan Banding maka Putusan Ganti rugi otomatis akan mengalami hal yang sama (lihat Pasal 100 ayat [1] KUHAP). Namun, apabila perkara pidana tidak diajukan banding maka permintaan banding mengenai putusan ganti rugi tidak diperkenankan banding (lihat Pasal 100 ayat [2] KUHAP). Mekanisme pemeriksaan penggabungan perkara ganti kerugian ini berdasarkan ketentuan Pasal 101 KUHAP menggunakan mekanisme yang diatur dalam Hukum Acara Perdata.

Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum

Mekanisme lain yang tersedia adalah menggunakan Gugatan Perdata biasa dengan model gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Dalam gugatan ini, Penggugat, dalam hal ini korban tindak pidana, tentu harus menunggu adanya putusan Pengadilan yang telah memutus perkara pidana yang dilakukan oleh Pelaku (Tergugat).

Simak juga 'Tertipu Brosur Rumah, Bisakah Pengembang Kita Pidanakan?':






(asp/asp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork