Jakarta - Polisi membongkar sindikat pencurian modul BTS 4G. Kerugian dari kejahatan ini mencapai Rp 120 miliar.
Foto
Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Modul BTS 4G, Kerugian Mencapai Rp 120 M

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo P. Condro bersama Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024). Β
Polsek Metro Menteng membongkar kasus sindikat pencurian modul BTS 4G dengan nilai mencapai Rp 120 miliar. Β
Sebanyak enam orang pelaku telah ditangkap dan ditetapkan tersangka di antaranya MJ, AB, R, AL, T, dan SJ. Satu orang masih DPO warga negara asing asal China. Β
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 227 modul BTS 4G, 13 palet modul BTS yang siap dikirim ke China, dan kemudian alat-alat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan. Β
Polisi sudah berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk menangkap tersangka SJ yang diyakini sedang berada di China. Β
Atas perbuataannya para tersangka dijerat Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Pasal 481 tentang penadahan dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. Β